SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan menolak gugatan yang diajukan pabrik karet PT. Bumi Nusa Makmur (PT. BNM) terkait SK Bupati tentang pencabutan izin HO (gangguan), dalam sidang yang digelar Kamis (22/6) kemarin. Dalam amar putusan PTUN Surabaya bernomor 190/G/2016/PTUN.SBY itu, permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan oleh PT BNM juga ditolak.
Dalam sidang yang dihadiri sekitar 500 warga Desa Medali, Kecamatan Puri tersebut, dengan tegas majelis hakim menolak gugatan yang dilakukan oleh pabrik karet PT. BNM terhadap SK Bupati tentang pencabutan Izin HO.
Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
Atas putusan ini, Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Desa Puri, Aqib Ma'rufin, mengungkapkan jika pihaknya mewakili masyarakat Desa Medali sangat bersyukur. Sebab menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Desa Medali dan sekitarnya.
"Putusan ini merupakan berkah yang luar biasa yang diberikan oleh Allah SWT di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, serta merupakan kado terindah yang sangat tidak ternilai harganya menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1438 H," ujar Aqib.
Dalam kesempatan itu, Aqib juga mengucapkan terimakasih dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto yang selama ini telah mendukung perjuangan untuk ketenteraman, kenyamanan, serta kembalinya udara yang bersih di Desa Medali dan sekitarnya.
Baca Juga: Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik
"Masyarakat Desa Medali juga berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta kepada Polri dan TNI yang telah menciptakan suasana kondusif selama atau dalam kurun waktu perjuangan masyarakat Desa Medali dan sekitarnya, serta kepada rekan-rekan jurnalis yang telah memberikan berita yang berimbang," terang Aqib.
"Terkait putusan ini, kami berharap pabrik karet PT. BNM legowo dan berbesar hati untuk menerimanya. Kami juga berharap PT. BNM secara baik-baik memindahkan pabriknya dari Bumi Medali," pungkasnya.
Sekadar informasi, izin PT BNM dinyatakan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-Barang dari Karet atau Plastik. Atas keputusan tersebut, PT BNM wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Baca Juga: Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia
Pencabutan ini pasca MPL Desa Medali menggelar demo memprotes keberadaan PT BNM yang mengeluarkan limbah bau seperti kotoran manusia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News