SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya berhasil menyita ribuan butir pil yang merupakan obat daftar berbahaya berlogo Y dari empat orang pengedar. Bahkan dari keempatnya, didapati sejumlah poket narkoba jenis sabu siap hisap.
Keempat tersangka ini, diduga merupakan jaringan pengedar yang sudah berkali kali melakukan transaksi di wilayah Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Komplotan pengedar itu berasal dari Surabaya semua, yaitu, Adi Herman (29) warga Jalan Gunungsari III; Andi Fajar Porangga (26),warga Jalan Lapangan Dharmawangsa; Lukman Hakim (26) warga Jalan Lapangan Dharmawangsa; dan Dika Aprilianto (24), warga Jalan Tambaksari Selatan 1 Surabaya.
“Kami mengamankan empat tersangka ini, beserta dengan barang bukti 5.286 butir pil keras berlogo huruf Y dan 0,5 gram sabu,” terang Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto, Selasa (04/07/2017).
Kompol Yulianto mengungkapkan, terbongkarnya jaringan pengedar obat berbahaya dan sabu ini berawal dari ditangkapnya Adi di areal makam di Jalan Putat Jaya. Saat itu, pihaknya menemukan enam butir pil berlogo Y yang dibawa Adi. Setelah dikeler, Adi menunjukkan kepada siapa pil itu diedarkannya.
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Atas petunjuk Adi itulah, polisi menuju sebuah rumah di Jalan Lapangan Dharmawangsa. Di rumah tersebut, polisi melakukan penggerebekan terhadap tiga orang yang sedang melakukan pesta sabu. Dua orang tertangkap namun satu berhasil kabur.
Yang berhasil tertangkap tangan petugas itu adalah Andi dan Lukman, sedangkan yang berhasi kabur adalah Doyok. Dari rumah itu, polisi menemukan 0,5 gram sabu, 286 butir pil berlogo Y, alat isap sabu (bong), dan uang RP 110 ribu hasil penjualan pil logo Y.
Unit Reskrim Polsek Sawahan terus mengembangkan kasus ini, para tersangka terus dikeler. Hingga mereka menuju di Jalan Tambaksari Surabaya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Di rumah Tambaksari ini, petugas berhasil menangkap tersangka Dika dan mengamankan barang bukti berupa 5.000 butir pil logo Y. "Pil yang diamankan tersebut positif mengandung trihexyphenidyl yang mempunyai efek tiga kali lebih keras dari pada pil double L," sambung Kompol Yulianto. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News