PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski Perda inisiatif hak administrasi dan keuangan DPRD sudah dibahas Jum’at (07/07) lalu dan ditarget rampung dalam dua pekan ini, namun hal itu bukan jaminan bisa diimplementasikan secepatnya oleh Pemkab Pasuruan. Sebab untuk mengimplementasikannya diperlukan pertimbangan yang matang agar tidak sampai membebani keuangan daerah dan mengganggu program-program urusan wajib.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji, SH yang dikonfirmasi Bangsaonline.com usai rapat di gedung DPRD. Ia menjelaskan, sesuai aturan di PP no 18 tahun 2017, sudah diamanatkan bahwa pemerintah diharuskan memenuhi hak-hak dewan seperti fasilitas mobil, jabatan, kenaikan tunjangan komunikasi.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
“Perdanya sudah dibahas, maka sesuai amanat di PP tersebut, Pemkab harus memenuhi itu (hak-hak dewan, red),“ jelas Agus.
"Secara otomatis, setelah Perda selesai dibahas, maka Pemkab akan menerbitkan Perbup sebagai dasar pelaksanaan pemberian tunjangan bagi para wakil rakyat tersebut. Tapi untuk poin-poin yang harus dipenuhi memang tidak bisa diberikan semuanya. Contoh, untuk fasilitas mobil jabatan dimungkinkan bisa direalisasikan, karena memerlukan anggaran miliaran rupiah untuk mengadaan kendaraan," papar Agus.
Untuk itu, Agus menambahkan, dalam pembahasan raperda tersebut, Pemkab akan mengalkulasi dulu dengan matang. "Hal itu dilakukan guna menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kita akan komunikasi dengan pimpinan DPRD, tidak semau tunjangan di PP 18 bisa dipenuhi," jelasnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada beberapa poin penting dalam PP nomor 18 tahun 2017 soal keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, di mana pemerintah pusat memberi sinyal kepada semua kabupaten/kota untuk memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan. Tunjangan itu di antaranya berbentuk tunjangan fasilitas mobil jabatan. Anggota dewan bisa menerima tunjangan ini apabila ia memilih tidak menggunakan mobil dinas, atau tak mendapat mobil dinas.
Jika merujuk pada PP tersebut, diproyeksikan setiap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan akan mendapat tambahan fulus lebih kurang Rp 7 juta per bulan. Bila itu terwujud, maka anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bakal mengantongi pendapatan hingga Rp 35 juta per bulannya.
Baca Juga: Pilkada Telah Usai, Abah Heru: Mari Kita Gandengan Tangan Membangun Pasuruan Lebih Baik
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bangsaonline.com dari salah satu anggota DPRD Pasuruan, saat ini pendapatan anggota dewan berkisar di angka Rp 19,9 juta per bulan. Besaran nominal tersebut terdiri dari gaji pokok atau uang representasi dewan yang angkanya sekitar Rp 1,5 juta per bulan, tunjangan perumahan senilai Rp 9,1 juta, dan tunjangan komunikasi intensif yang saat ini diterima sekitar Rp 6,3 juta serta beberapa tunjangan lainnya.
Pendapatan tersebut bertambah bagi anggota dewan yang merangkap jabatan. Seperti ketua komisi ataupun ketua alat kelengkapan.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan tak menampik bakal adanya kenaikkan pendapatan para anggota dewan tersebut. Sebab hal itu memang sudah diatur di dalam PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Di PP nomor 24 tahun 2004 tentang keuangan dan protokol juga ada. Di dalam PP yang baru tersebut sudah jelas adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan mobil dinas jabatan bagi setiap anggota dewan. Selama ini, mobil tersebut hanya dimiliki oleh pimpinan, yakni ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang jumlahnya tiga orang. Sedangkan untuk anggota dewan sifatnya pinjam pakai, untuk biaya perawatan dan operasional ditanggung oleh yang mengajukan pinjam pakai," jelasnya.
Berdasarkan PP 18 tahun 2017 di pasal 9 ayat 3 tentang tunjangan perumahan dan mobil jabatan bagi anggota dewan, memang ada klausul yang menyatakan, bahwa bilamana Pemkab tak mampu menyediakan fasilitas tersebut, maka diharuskan memberikan fasilitas sesuai standar dan sama dengan anggota yang lain.
”Seandainya Pemkab tidak mampu, maka bisa diganti dengan tunjangan transportasi lebih kurang mencapai sekitar Rp 7 juta per bulan,” jelas politikus PKB ini.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Selain tunjangan mobdin, dalam PP tersebut juga disebutkan adanya kenaikkan untuk tunjangan komunikasi intensif (TKI), di mana rencana kenaikannya bisa tembus Rp 8,4 juta per anggota dewan. Saat ini para wakil rakyat sudah mendapat TKI senilai Rp 6,3 juta per bulan. Dengan potensi kenaikan ini, maka bukan tidak mungkin anggota dewan di Kabupaten Pasuruan bisa lebih 'gemuk'.
Namun Sudiono Fauzan pesimis PP yang mengatur soal kenaikan tunjangan bagi para wakil rakyat itu bisa langsung diterapkan, karena harus menunggu payung hukum sebagai dasar pijakan daerah dalam menerapkannya.
"Pihak dewan sendiri saat ini masih akan membahas raperda inisiatif tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kalau untuk tahun ini sepertinya belum bisa diterapkan. Karena harus menunggu perda serta perbup," jelasnya.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Namun, Sudiono mengingatkan jika pendapatan itu belum dipotong pajak. Mulai dari potongan pajak untuk tunjangan perumahan atau komunikasi intensif, bahkan juga potongan untuk partai.
"Besarannya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta. Ada juga potongan lain dari bank bila anggota dewan memiliki tanggungan kredit (hutang, red) yang harus dibayar ke bank," ujarnya berkelakar. (bib/par/rev)
Berikut rincian pendapatan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan:
Baca Juga: Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
1. Uang representasi anggota Rp 1.575.000,- (pimpinan sekitar Rp 2,1 juta)
2. Uang paket Rp 157.500,-
3. Tunjangan Jabatan Rp 2.283.750,-
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
4. Tunjangan Perumahan Rp 9.100.000,-
5. Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 6.300.000,-
6. Tunjangan keluarga dan beras Rp 499.540,-
TOTAL: Rp 19.915.790,-
Belum termasuk:
Tunjangan komisi (ketua, wakil dan sekretaris) sekitar Rp 228.375,-
Tunjangan alat kelengkapan (banggar, bapemperda, BK) sekitar Rp 91.300,-
Potensi kenaikan:
Dari tunjangan transportasi untuk anggota yang bisa mencapai Rp 7 juta per bulan (non pimpinan dewan)
Kenaikan tunjangan komunikasi intensif yang bisa mencapai total Rp 8,4 juta per anggota setiap bulannya.
Total pendapatan yang bisa diterima bisa sekitar Rp 35 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News