Di-PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Sindo Biro Jatim Wadul Dewan

Di-PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Sindo Biro Jatim Wadul Dewan Para wartawan Koran Sindo Biro Jatim yang merupakan karyawan PT. Media Nusantara Informasi (MNI) menggelar aksi damai di komplek DPRD Jatim. Mereka menuntut perusahaan memberikan pesangon sesuai dengan UU. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da'im mengaku prihatin dengan PHK sepihak yang dialami karyawan Sindo Jatim. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika dalam penyelesaian kasus ini diperlukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan. Atau mungkin bisa dilakukan dengan cara lain, namun semua itu tergantung dari Disnakertransduk.

"Sesungguhnya usia 40 tahun itu puncak karir dan malah di PHK itu sungguh ketidakadilan. Pada batas waktu 40 tahun diberhentikan akan sulit untuk mencari kerja," imbuh Suli.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Karyawan Sindo Biro Jatim Tarmuji Talmacsi menyampaikan sebenarnya tuntutan para karyawan korban PHK sepihak tidak berlebihan, karena sesuai dengan hak para karyawan sesuai Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang 13/2003, yaitu dua kali PMTK.

"Pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk memberikan pesangon sesuai dengan Undang-Undang," ujar pewarta foto itu.

"Bahkan pihak perusahaan malah mengeluarkan tawaran yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan pertemuan bipartit. Pada awalnya perusahaan menawarkan tidak sampai satu kali PMTK, karena tidak ada kesepakatan, maka deadlock. Namun pada pertemuan bipartit kedua malah pihak manajemen menawarkan mutasi ke Jakarta pada semua karyawan yang telah di-PHK," terangnya.

Puluhan karyawan korban PHK sepihak Sindo Biro Jatim juga menggelar aksi simpatik di depan Gedung DPRD Jatim. Mereka menuntut supaya pihak manajemen PT MNI memberikan pesangon sesuai dengan Undang Undang. Aksi simpatik ini berjalan damai meski sempat mengundang perhatian masyarakat di sekitar lokasi.

Disisi lain, dari info yang didapat pertemuan antara perwakilan karyawan korban PHK sepihak PT MNI dengan pihak perusahaan di Kemenaker menghasilkan beberapa poin. Di antaranya Kemenaker meminta perundingan terakhir pada tanggal 28 Juli. Kemenaker meminta semua masih dianggap karyawan dan tetap dapat gaji penuh selama proses. Kemenaker menganggap surat mutasi sebagai ancaman. Serta pihak perusahaan diminta untuk tidak lagi mengeluarkan keputusan yang merugikan karyawan dan kemenaker sepakat mutasi yang dilakukan pihak perusahaan. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO