Meski dicopot dari jabatan Ketua DPRD Kota Mojokerto, lanjut ia, Purnomo tetap tercatat sebagai anggota dewan. Sesuai PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, keanggotaan Purnomo terhapus setelah adanya pergantian antar waktu (PAW) dengan anggota yang baru.
Ia mengatakan, setelah menerima surat dari DPP PDIP, hari ini pihaknya akan menggelar rapat internal dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Mojokerto. "Insyaallah siang nanti kami rapat Banmus dengan agenda PAW ketua DPRD," ujarnya.
Effendy menjelaskan, pergantian ketua DPRD Kota Mojokerto selanjutnya akan dibahas di rapat paripurna. Rapat tersebut akan dikomandoi pimpinan sementara DPRD yang juga dipegang Melda. Keputusan rapat itu akan diajukan ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Mojokerto.
"Maksimal 14 hari kerja setelah diajukan ke Gubernur, nanti yang melantik ketua PN Mojokerto. Setelah ada ketua definitif, kerja dewan sudah bisa jalan," paparnya.










