TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Miras (TSM) yang terdiri dari Polsek, Koramil, Satpol PP, dan Forkopimcam Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis arak di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Rabu (12/7).
Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Tegalagung masih terdapat warga yang memproduksi miras. Setelah mendapatkan info ini, tim saber miras Kecamatan Semanding kemudian langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
"Rumah yang digunakan produksi arak ini milik Darsuti (47) warga setempat yang telah lama kosong. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada BANGSAONLINE.com.
Dri hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 dandang, 6 drum berisi 1.200 liter baceman, 6 drum kosong, 2 kompor, dan 2 tabung LPG.
"Setelah semua barang bukti diamankan, kita periksa tersangka dan saksi-saksi, untuk pengembangan selanjutnya," pungkasnya.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka diancam pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 perda no 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol Kabupaten Tuban.(gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News