Tim Anti Bandit Tembak 1 Pelaku Begal Motor yang Sudah DPO Selama Setahun

Tim Anti Bandit Tembak 1 Pelaku Begal Motor yang Sudah DPO Selama Setahun AKBP Shinto saat menginterogasi tersangka Imam bersama rekan-rekan awak media.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil meringkus pelaku begal motor yang sudah DPO selama setahun. Tersangkanya adalah Imam (30), warga Jalan Bulaksari Gang 9 Surabaya. Ia dibekuk di Jembatan Petekan Surabaya.

Tersangka Imam ini sudah beraksi di tujuh TKP bersama sembilan komplotannya, yaitu di Jalan Bubutan, Jalan Demak, Jalan Pecindilan, Jalan Ngagel Jaya, Jalan Sememi Benowo, dan Jalan Kalianak Surabaya.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

“Komplotan begal motor ini sebelum beraksi terlebih dahulu berkumpul di Cafe Heaven untuk pesta miras dan mengincar korbannya terlebih dahulu,” beber Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (13/07/2017).

Lanjut AKBP Shinto, tersangka ini adalah DPO yang sudah dicari sejak dua minggu ini oleh Tim Anti Bandit. Setelah berhasil ditangkap, pihaknya melakukan penyitaan terhadap unit kendaraannya yang digunakan untuk melakukan sarana kejahatan.

Modus dari komplotan ini yakni bersama-sama masuk ke salah satu Cafe Heaven di Jalan Tidar untuk pesta miras (minuman keras), kemudian para pelaku menentukan calon korban yang juga pengunjung dari cafe tersebut.

Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas

“Saat Korban keluar dari kafe tersebut, komplotan begal ini mengikuti korban secara secara bersama-sama, kemudian dipepet dan diancam dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan komplotan ini sempat menganiaya korban dan membawa barang berharga milik korban lainnya untuk dijual ke Madura,” pungkas AKBP Shinto.

Kepada petugas, tersangka yang mempunyai dua anak ini mengaku jika hasil kejahatannya biasa dijual ke Madura seharga Rp 2,5 Juta dan uang hasil penjualan dibagi rata dan juga digunakan untuk happy-happy di Cafe Heaven.

“Kami bagi rata sebesar Rp 200 ribu per orang. Kadang buat pesta miras di cafe Heaven terus cari target pengunjung cafe lagi,” kata tersangka Imam.

Baca Juga: Kasus Begal Perempuan di Surabaya, Polisi Periksa 6 Saksi

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit motor Merek Satria FU 150 yang digunakan pelaku untuk beraksi. Hingga saat ini, tersangka lainnya ada sekitar 7 orang dan sedang diburu oleh Tim Anti Bandit.

"Terhadap tersangka begal motor ini, petugas akhirnya menindak tegas dengan menembak kedua kakinya. Dan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara," tegas AKBP Shinto. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO