KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Keraguan beberapa pejabat eselon II mengikuti lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto disikapi Kota Mas’ud Yunus. Orang nomer satu di jajaran Pemkot itu mewajibkan seluruh pejabat eselon II B mengikuti seleksi Jabatan Pratama Tinggi (JPT) Sekdakot.
Perintah itu dituangkan melalui Surat Edaran kepada seluruh Kepala OPD, Inspektur, sampai Direktur RSUD. "Pejabat yang usianya di bawah 56 tahun dan penuhi syarat lainnya harus mengikuti seleksi sesuai SE Wali Kota. Kecuali di bawahnya tentu tidak wajib," kata Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus, Minggu (16/7).
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi Prestasi Sekda Gaguk Raih ADLG Awards di Ajang Askompsi
Agus mengaku hingga kini belum menghitung berapa jumlah pejabat eselon II B yang penuhi syarat administrasi. Dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/2290/417.403/2017 itu disebutkan, seluruh pejabat eselon II B yang penuhi syarat administrasi wajib ikut seleksi JPT tingkat sekdakot. Kemudian, pada saat tahapan assessment di Bandiklat Jatim, yakni tanggal 18 Juli hingga 20 Juli, pejabat itu tidak diperkenankan dinas luar atau izin.
Sementara itu, Wali Kota Mas’ud Yunus mengatakan, edaran itu untuk memotivasi pejabat eselon II B agar mau menggunakan haknya. ”Ini bagian dari pembinaan wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian terhadap semua ASN yang jadi tanggung jawabnya,” ujar Wali Kota melalui Kabag Humas, Chairil Anwar.
Di samping itu, wali kota menginginkan agar seleksi bisa dilaksanakan oleh seluruh peserta yang memenuhi persyaratan. Sehingga, ending-nya, pejabat yang terpilih merupakan pejabat yang bisa melewati seluruh tahapan seleksi secara baik. ”Bapak wali kota ingin memperoleh hasil yang terbaik dari semua peserta tersebut,” tambah ia.
Baca Juga: Cegah Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN, Sekdakot Mojokerto Bilang Begini
Menjelang akhir masa pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pratama Tinggi tingkat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto, baru dua pejabat tingkat eselon II yang berani mengembalikan berkas pendaftaran.
Endri Agus Subianto menambahkan, masa pendaftaran seleksi Sekdakot dibuka hingga 17 Juli besok. Dalam perkembangannya, terdapat dua pejabat yang telah mengambil formulir pendaftaran dan mengembalikannya. ”Baru dua yang kembalikan berkas. Siapa-siapa pejabat itu belum bisa saya sebutkan sekarang,” ungkapnya.
Pihaknya juga enggan menyebutkan berapa jumlah dan siapa-siapa saja yang telah mengambil formulir pendaftaran calon pejabat eselon II A itu. ”Pokoknya lebih dari empat yang sudah mengambil. Nanti saja kalau sudah rampung pendaftarannya, namanya baru disebut,” janji mantan Kadishubkominfo ini.
Baca Juga: Gebyar Seni Anugerah dan Prestasi 2023 Kota Mojokerto
Hingga kini ada empat pejabat yang mengambil berkas pendaftaran. Di antaranya, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Happy Dwi Prasetyawan, Kadis Pendidikan Novi Rahardjo, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Agung Moeljono, dan Kepala BKD Endri Agus Subianto.
Ditambahkan Endri Agus, tahapan pendaftaran berakhir pada tanggal 17 Juli mendatang. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News