MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Peta bursa seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto dipastikan berubah. Sinyal ini mengemuka pasca ditunjuknya Suyitno sebagai Plt. Wali Kota Mojokerto menggantikan posisi Wali Kota Masud Yunus yang tersandung persoalan hukum.
Sekadar diketahui, Pemkot Mojokerto kini tengah melakukan tahap asesmen, setelah peserta bertambah menyusul perubahan syarat usia. Padahal, Suyitno telah memegang tampuk komando dalam menentukan Sekdakot definitif setelah hasil asesmen yang diikuti enam pejabat termasuk peserta tambahan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi Prestasi Sekda Gaguk Raih ADLG Awards di Ajang Askompsi
Enam kandidat Sekdakot tersebut masing-masing Ruby Hartoyo, Kepala Disperindag, Novi Rahardjo, Kepala Disporabudpar, Agung Moeljono, Kepala BPPKA.
Lainnya yakni Kepala Bappeko Harlistyati, Asisten Administrasi Pembangunan Subambihanto, dan Kadinkes Christiana Indah Wahyu. Tiga peserta terakhir adalah peserta hasil penjaringan tahap kedua.
Itu setelah muncul perubahan persyaratan seleksi pada sisi usia. Jika sebelumnya usia maksimal peserta adalah 56 tahun, batasan usia itu dihapuskan. Itu menyusul tidak adanya pendaftar pada gelombang pendaftaran seleksi sekda tahap kedua. Yakni dengan pembukaan pendaftaran selama tujuh hari kerja.
Baca Juga: Cegah Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN, Sekdakot Mojokerto Bilang Begini
Yang kemudian, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota dimungkinkan menunjuk pejabat untuk mengikuti seleksi tersebut.
Kini, keenam pejabat itu telah menjalani peserta asesmen yang digelar di Badan Diklat dan Pelatihan Pemprov Jatim.
’’Hasilnya akan segera kita umumkan, dan tes akhir yakni intetview, baru tiga besar diserahkan ke Bapak Wakil Walikota, “ tutur Endri Agus Subianto, sekretaris pansel, (18/5).
Baca Juga: Gebyar Seni Anugerah dan Prestasi 2023 Kota Mojokerto
Ia menambahkan, tahapan asesmen telah dijalankan. Dari enam peserta itu nantinya mengerucut menjadi tiga peserta.
Pasca seleksi tahap kedua tanpa diminati pendaftar, pansel akhirnya menggunakan sistem rotasi/mutasi. Penggunaan sistem itu telah mengantongi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedianya, dari tiga peserta hasil pengerucutan asesmen itu akan dibawa ke PPK. Dimana, nantinya PPK memiliki kewenangan untuk menunjuk satu diantara tiga peserta untuk menjadi Sekdakot definitif. (yep/ian)
Baca Juga: Peringati HKN ke-54, Sekdakot Mojokerto Ajak Masyarakat Makan Sayur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News