Assessment Belum Munculkan Pemenang, Sekdakot Mojokerto Diisi Plt

Assessment Belum Munculkan Pemenang, Sekdakot Mojokerto Diisi Plt Gentur Prihantono. foto: ist

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Harapan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif pengganti Mas Agus Nirbito yang pensiun per 1 Oktober mendatang akhirnya sirna. Sinyalemen ini menyusul penunjukan Gentur Prihantono Staf Ahli Gubernur Jatim sebagai Plt. Sekda Kota Mojokerto.

Apalagi, proses lelang jabatan assessment Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih belum jelas-jelas banget. Apakah tahapan di tingkat panitia seleksi (Pansel) sudah berjalan atau masih mandek.

"SK-nya (Plt) turun hari ini. Pelaksana tugasnya Pak Gentur Prihantono, Staf Ahli Gubernur," ungkap Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus, Senin (25/9).

Mantan Kadishub ini menuturkan Plt Sekda akan mulai bertugas pada 1 Oktober nanti. "Ya mestinya sudah action per 1 Oktober mendatang. Kalau ditanya sampai kapan, ya mestinya sampai ada pejabat Sekda definitif terpilih," urainya.

Ia mengatakan, Gentur, sudah berkoordinasi dengan Wali Kota perihal penetapannya sebagai Plt. "Beliau sudah menghadap Wali Kota," imbuhnya.

Sementara proses seleksi calon Sekda Kota Mojokerto di tingkat pansel daerah yang menyisakan dua putaran sempat mandek. Endri Agus mengaku terpaksa menghentikan tahapan ini akibat padatnya kegiatan Pemkot selama Agustus lalu dan reschedulling dua tes yang tersisa, yakni sesi wawancara dan penyusunan karya Ilmiah.

"Proses assessment Sekda terbentur kegiatan 17 Agustus. Selama Agustus ini kegiatan Pemkot sangat padat. Bahkan ke depan kita akan menuntaskan agenda KUA-PPAS dan sebagainya," tuturnya.

Untuk melanjutkan tahapan lanjutan, terangnya, pihaknya mesti harus melakukan penjadwalan ulang program yang kadung terhenti tersebut. "Kita harus memadukan jadwal dari para penguji. Seperti profesor (juri akademis) kalau beliau bisa sementara yang lain tidak bisa, tentu kita harus menyingkronkan lagi jadwalnya," ungkapnya.

"Lagi pula pak Wali tidak bisa melantik calon terpilih karena terbentur aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu. Mengacu ketentuan tersebut, beliau tidak bisa melantik karena enam bulan sebelum pencalonan Wali Kota dilarang melantik pejabat. "Kecuali seizin Mendagri. Sehingga kemungkinan nanti dilantik Gubernur," pungkasnya.

Dalam assessment di tingkat Jatim, tiga kontestan calon Sekdakot Mojokerto dinyatakan lolos seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JTP). Mereka yang lolos adalah Novi Rahardjo (Kadiknas) dengan nilai 82 lebih, disusul Agung Moejono (75) dan Ruby Hartoyo (65). (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO