MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Harlistyati dipastikan segera menduduki kursi Wali Kota Mojokerto. Manajer Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum lama menjabat Sekda tersebut segera ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah untuk mengisi kevakuman kepemimpinan kota onde-onde pasca berakhirnya masa jabatan Wali Kota Masud Yunus dan Wakil Wali Kota Suyitno pada 8 Desember 2018 ini.
Skema pengisian Penjabat (Pj) Wali Kota ini sendiri diatur Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
"Sekda akan ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota mulai dari akhir masa jabatan tanggal 8 sampai 20 Desember. Penunjukan Pj Wali Kota adalah dari Gubernur sebagaimana diatur dalam PP No 6/2005 pasal 131," papar Plt. Kabag Pemerintahan Sekdakot Mojokerto, Ani Wijaya, Senin (1/10).
Menurut Ani yang juga menjabat Kabag Umum Setdakot Mojokerto ini dalam klausul pasal ini menyebut, dalam hal terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Sekadar diketahui, masa jabatan Wali Kota Mas’ud Yunus dan Wakil Wali Kota Suyitno akan berakhir 8 Desember mendatang. Sesuai jadwal nasional pelantikan Bupati/Walikota di Jawa Timur akan dilakukan pada tanggal 8 Desember di Grahadi, Surabaya. Meski telah ditetapkan, wali kota dan wakil wali kota baru tidak serta merta menjabat. Sebab, masih ada satu sesi yang tak kalah penting harus dilakukan yakni serah terima jabatan masih oleh Gubernur Soekarwo di Mojokerto pada 20 Desember.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
"Kami berharap acara serah terima jabatan Walikota-Wakil Walikota sedapatnya digelar tahun ini, jangan sampai melampauinya. Kalau digelarnya tahun 2019 berarti ya seadanya karena tidak ada anggaran khusus. Jangan minta yang neko-neko," imbuhnya.
Ani mengatakan sertijab maksimal digelar 14 hari setelah pelantikan. Bisa Desember atau 2019 bulan Januari.
"Permohonan agar bisa tahun ini sudah kami kirim ke Gubernur agar dapat dilaksanakan tahun ini saja. Karena sertijab dianggarkan tahun ini," jelasnya.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Ani juga berharap dalam acara sertijab bisa dilakukan dalam paripurna Dewan. Jikalaupun tidak bisa, maka sertijab akan digelar terpisah dengan paripurna.
"Karena yang penting pidato pertama harus dilaksanakan di paripurna," pungkasnya. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News