PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dua pelaku perjudian taruhan bola dengan menggunakan uang dalam Liga Desa diamankan. Pelakunya adalah Sholikin (47) warga Dusun Turi RT 04 RW 05 Desa Turirejo Kecamatan Lawang Kabupetan Malang dan Ali Wafa (30) asal Desa Tamansari Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan.
Kedua penjudi ditangkap petugas Buser Reskrim Polsek Purwosari Kamis (27/07) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka dijebloskan ke dalam sel tahanan karena diduga kuat berjudi arena sepak bola liga Desa yang dihelat di Dusun Kebun Duren Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Saat ditangkap petugas, kedua pelaku sedang asyik nongkrong di lapangan sepakbola Desa setempat bersama seorang bandar dalam permainan judi out out-an dan tendangan bola.
"Mereka ditangkap petugas sedang asyik tombok," jelas Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, SE.
Selain dua pelaku, petugas juga menyita barang bukti uang hasil taruhan Rp. 990.000,- rupiah. Di hadapan penyidik, mereka mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, mereka terancam jeratan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sementara sang bandar yang berinisial MR masih dalam pengejaran petugas. (bib/par/rev)
Baca Juga: Makelar Togel Tertangkap Polisi di Warung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News