TUBAN, BANGSAONLINE.com - Keberadaan patung dewa perang Yang Mulia Kongco Kwan Sing Tee Koen di TITD klenteng Kwan Sing Bio Tuban ternyata belum memiliki izin resmi bangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Pemkab menilai patung yang memiliki ukuran tinggi 30,5 meter tersebut masih ilegal. Bahkan, proses pembangunan patung juga belum dilengkapi dokumen pendirian.
"Sempat kita larang, dan pembangunannya kami minta dihentikan. Tapi, pengurus tak mengindakan, makanya kami akan memberi sanksi tegas buat pengurus," ujar Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein kepada BANGSAONLINE.com, Selasa, (1/8).
Dalam waktu dekat, Noor Nahar mengatakan pihaknya akan memanggil pengurus klenteng untuk dimintai keterangan lebih detail. "Pemkab juga sudah meminta rekomendasi dari MUI terkait keberadaan patung itu yang kini menjadi polemik serta pro dan kontra di masyarakat," papar Wabup yang juga Ketua DPC PKB Tuban ini.
Selain Pemkab, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat juga geram begitu tahu keberadaan patung dewa yang dibangun menelan biaya sekitar Rp 1,5 miliar dari donatur asal kota Surabaya ini ternyata tak berizin. Ketua DPRD Tuban, Miyadi, mengatakan pihaknya akan segera melakukan sidak ke lokasi untuk menyelidiki hal tersebut.
"Hasil sidak nantinya akan disampaikan pada eksekutif agar menjadi pertimbangan pengambilan keputusan mengenai persoalan yang ada. Mengenai sanksi yang akan diberikan pengurus, dewan menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif. Sebab, pemkab pastinya memiliki kebijakan tersendiri," ujarnya.