TUBAN, BANGSAONLINE.com - Setyo Asih (33) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kabupaten Tuban dan harus mendekam di penjara selama setahun. Putusan ini setelah ia terbukti mengirim 50 butir pil karnopen kepada calon suaminya, Marga Tirelian Sukmayana, yang menjadi tahanan Polres Tuban, Selasa (1/8).
"Barang bukti pil karnopen sebanyak 50 butir, tapi tersangka bukan pengedar," ujar Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono,
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Sesuai dengan pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tersangka dituntut 1 tahun 4 bulan dan denda uang senilai 1 juta oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU). Tapi diputuskan lebih ringan oleh hakim menjadi satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider satu bulan penjara," pungkasnya. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News