KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Mojokerto berlari maraton menuntaskan sejumlah agenda yang tertunda pasca OTT KPK atas tiga pimpinan lembaga ini, Juni silam. Di antaranya merampungkan pembahasan PP Nomor 18 tahun 2017 soal kenaikan tunjangan Dewan.
"Kita baru masuk tahapan Raperda ini, dan kami harus meminta petunjuk ke Kemendagri," kata Deny Novianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Mojokerto, Kamis (3/8).
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
Politisi Demokrat ini mengatakan pentingnya konsul ini lantaran adanya kegamangan terhadap ketentuan penerapan tunjangan dewan.
Kalangan eksekutif maupun legislatif berangkat ke Jakarta kemarin bertolak ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikan sejumlah ketentuan yang termaktub dalam PP Nomor 18 tahun 2017.
Sejumlah poin krusial yang dikonsultasikan yakni seperti soal tunjangan transportasi dewan. Ketentuan ini baru muncul di PP anyar yang diterbitkan Bulan Juni lalu. Sebelumnya, dewan tak pernah diberikan tunjangan transportasi, melainkan pinjam pakai kendaraan dinas. Praktis, perubahan itu tengah menjadi titik perhatian Dewan dan Pemkot.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Deny Novianto menambahkan, tunjangan transportasi wajib dikonsultasikan ke si pembuat PP. Lantaran, ketentuan itu praktis tidak berpihak terhadap dewan kota yang tengah dalam kondisi tidak biasa.
”Harapannya dari konsultasi itu bisa diketahui, tunjangan tranportasi itu bisa berlaku surut ketika diterapkan penarikan mobdin atau tidak. Termasuk besaran tunjangan itu jadi poin konsultasi,” katanya.
Nantinya, lanjuta ia, bisa memastikan kebijakan umum yang dituangkan dalam PP Nomor 18 tahun 2017 itu. Lebih-lebih, saat ini, kalangan dewan dikejar waktu untuk pembahasan perencanaan anggaran seperti KUA 2018 hingga KUA P-APBD 2017.
Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan
”Sementara terkait kenaikan gaji dewan termasuk juga tunjangan transportasi, nantinya ditentukan oleh perwali. Di mana, perwali itu mengacu pada perda. Dalam hal ini Pemkot juga berkepentingan untuk konsultasi ke Jakarta,” beber politisi Partai Demokrat ini.
Terpisah, Kabag Hukum Sekdakot Mojokerto, Pudji Harjono mengatakan, diperlukan pentunjuk pasti atas sejumlah ketentuan baru dalam PP Nomor 18 tahun 2017 itu. Sebab, pelaksanaan atas Perda kenaikan gaji dewan itu nantinya berkaitan langsung dengan rencana penganggaran. Baik opsi diterapkan mulai P-APBD 2017 atau saat APBD 2018 mendatang. ”Yang jelas, kami sekarang konsultasi dulu ke Kemendagri dan juga sebagai pembahasan Raperdanya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendi menyatakan, pembahasan Raperda ini terbilang berkejaran dengan waktu yang ada. Lantaran, pemerintah pusat mengamanatkan pembuatan Perda tentang hak keuangan dewan ini tiga bulan sejak PP diterbitkan. ”Itu berarti, Akhir Agustus ini paling tidak, Perda ini harus rampung diundangkan,” kata dia.
Baca Juga: Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
Sediannya, apabila tunjangan transportasi diberikan kepada kalangan dewan, praktis berimbas terhadap mobil dinas yang sehari-hari dipakai dewan. Mobdin hasil pinjam pakai dari Pemkot itu praktis bakal ditarik dari tangan dewan untuk dikembalikan ke Pemkot sebagai konsekuensi atas tunjangan transportasi. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News