TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial N warga Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Gresik, ditangkap Satreskoba Polres Tuban saat mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggannya di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Saat rilis di Mapolres, Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan bahwa barang terlarang yang diantar ke pelanggan tersebut seberat 4,7 gram dan disimpan di dalam kotak rokok. Rencananya barang haram itu akan dijual pelaku kepada seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui aksi pelaku. Kemudian, petugas Satreskoba menyisir lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku di Kecematan Widang," ujarnya.
Menurut keterangan dari pelaku, setiap transaksi, ia mendapatkan komisi Rp 50 ribu dari pelanggannya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku meliput 1 poket narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram, 1 buah bungkus rokok, dan 1 unit sepeda motor honda beat. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban, saat ini dilakukan poses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (gun/wan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News