TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ali Munhaji (29), warga Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ditangkap polisi. Ia dicokok setelah dilaporkan mencabuli bocah yang masih berusia 8 tahun.
Kapolres Tuban AKBP Fadli Samad mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak 2014 hingga 2017. "Pelaku mengenal korban sejak 2013 yang saat itu sedang di duduk bangku SMP. Kebetulan pondok pesantren korban berdekatan dengan rumah pelaku. Sehingga, setelah belajar mengaji korban selalu disuruh mampir ke rumah pelaku, hingga akhirnya berujung aksi pencabulan," papar Kapolres.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, diduga korban pencabulan pelaku tidak hanya satu orang, melainkan 7 hingga 8 anak. Namun hingga saat ini yang baru melapor baru satu orang.
"Sebelum melakukan aksinya pelaku selalu memberikan motivasi kepada korban hingga akhirnya diajak dan dipaksa melayani aksi pencabulan itu," ujar Kapolres yang hobi bersepada tersebut.
Fadli menjelaskan, aksi pelaku terbongkar setelah korban dikonseling oleh guru BK di sekolah korban. "Rata-rata anak yang dicabuli berasal dari luar Rengel, mereka saat itu sedang mondok di pesantren," ujar Kapolres.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 Jo pasal 76 E Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlundingan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami sita berupa celana dalam laki-laki warna biru," terangnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News