Ngendon 1 Tahun, Polres Pamekasan Akhirnya Tetapkan Kades Candi Burung Tersangka Penggelapan Raskin

Ngendon 1 Tahun, Polres Pamekasan Akhirnya Tetapkan Kades Candi Burung Tersangka Penggelapan Raskin Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho saat pres rilis kasus penggelapan raskin.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Usai hampir mengendap 1 tahun lebih, kasus penggelapan raskin di Desa Candi Burung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, akhirnya sampai pada klimaksnya. Polres Pamekasan hari ini menetapkan tersangka dan menahan Kades candi Burung Fauzan terkait kasus tersebut, Selasa (8/8).

"Saat ini kami menahan dan menetapkan sebagai tersangka Kades Candi Burung atas kasus dugaan penyelewengan raskin tahun 2016. Hal ini setelah menerima laporan BPKP terkait kerugian negara sebesar 106 juta rupiah atas penggelapan raskin tersebut," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho.

Baca Juga: Warga Tuntut Kepastian Hukum Kasus Raskin Kades Larangan Tokol Pamekasan

Sekadar diketahui, kasus penggelapan raskin tahun 2016 silam ini terungkap berkat laporan warga. Saat itu aparat melakukan penggerebekan di rumah modin desa candi burung, tempat raskin ditimbun. Aparat mengamankan barang bukti sebanyak 97 sak raskin yang sudah diganti ke sak yang tidak ada cap bulog. (err/ros/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO