Terlibat Penyelewengan Raskin, Kejari Pamekasan Tahan Kades Blumbungan dan Branta Tinggi

Terlibat Penyelewengan Raskin, Kejari Pamekasan Tahan Kades Blumbungan dan Branta Tinggi

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Setelah sukses menahan 11 tersangka penyelewengan raskin yang melibatkan rekanan dan pejabat bulog Sub devre XI Madura, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali menciduk dua kepala desa (kades), terkait kasus dugaan penyelewengan beras miskin (Raskin).

Diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Eka Hermawan, keduanya yakni Junaidi selaku Kades Blumbungan, Kecamatan Larangan, dan Sahrul Efendi Kades Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan.

Baca Juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal

“Kedua kades tersebut langsung kami tahan sejak kemarin (Rabu 10/05) untuk dimintai keterangan,” ujar Eka, Jum'at (12/05).

Keduanya diduga mendistribusikan raskin hanya tiga kali selama satu tahun, dalam periode tahun 2014 hingga 2015. Keduanya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi selama 40 hari sebelum disidangkan.

Akibat perbuatan dua kades itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 647 juta. Dengan rincian, Desa Blumbungan sebesar Rp 500 juta dan Desa Branta Tinggi sebesar Rp 147 juta.

Baca Juga: Kasus Korupsi Gebyar Batik Mangkrak 2 Tahun, Disperindag Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif

“Kerugian berpotensi bertambah, ini masih hitungan sementara dari inspektorat, jadi masih belum final,” tutur Eka.

"Kami telah memeriksa 50 saksi untuk Kades Blumbungan dari jumlah 1.024 RTSPM dan 30 saksi untuk Kades Branta Tinggi dari jumlah 165 RTSPM. Kita akan segera meminta jumlah lengkap kerugian negara kepada inspektorat. Doakan saja semua berjalan lancar, Karena setelah penuntutan kita akan limpahkan kepada pengadilan tipikor," pungkasnya. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO