PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com.com - Penetapan Fathor Rachman, mantan Kepala Desa Laden, Pamekasan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh BUMDES Semeru, masih dipermasalahkan oleh Supriyono, kuasa hukum Fathor Rachman.
Supriyono mengatakan dirinya sudah mengajukan permohonan pembatalan tersangka lantaran kliennya sudah mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gebyar Batik Mangkrak 2 Tahun, Disperindag Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif
Karena itu, ia berharap perkara tersebut tidak perlu dilanjutkan, namun menunggu hasil surat penelitian yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi.
Dalam kesempatan ini, Supriyono mengungkapkan bahwa kejaksaan akan memanggil kliennya (Fathor Rachman) pada Senin (5/8/2024) depan.
"Mungkin nanti hanya pemeriksaan tersangka, karena kami tidak bisa berandai-andai," katanya. Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka
Supriyono menambahkan, pihaknya akan kembali berkirim surat kepada Kejari Pamekasan lantaran surat yang pertama diabaikan oleh kejaksaan.
Menurutnya, isi surat tersebut sama dengan yang pertama, bahwa tersangka Fathor Rachman sudah melakukan pengembalian kerugian negara yang kedua lewat Bank Jatim.
"Kami hari Senin akan melakukan aksi tunggal. Saya selaku pengacara dan selaku kuasa hukum dari Bapak Fathor Rachman akan berjalan kaki dari Islamic Center ke depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
"Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menunggu surat yang kami kirim ke Kejaksaan Agung itu ada hasilnya. Kalo nantinya kata jaksa agung lanjut, kita ikuti dan akan patuh pada hukum," tutupnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News