
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan.
Penetapan tersangka tersebut usai pihak Kejari Pamekasan meminta keterangan 15 saksi sejak Mei 2025 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menyampaikan kasus yang merugikan negara dalam hal ini uang pegadaian sebesar Rp9,7 miliar tersebut menyeret dua tersangka. Yaitu Kepala UPS Palengaan inisial MB dan Agen UPS Palengaan inisial H.
"Penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keganjilan dalam transaksi gadai emas di UPS Palengaan. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik gadai emas yang dilakukan tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat karena emas yang dijaminkan tidak bisa ditebus kembali," kata dia, Kamis (28/8/2025).
Menurut Ardian, modus itu dilakukan oleh tersangka H, yang merupakan agen UPS Palengaan. Ia menggadaikan emas masyarakat dengan cara melanggar prosedur gadai.
"Seharusnya agen hanya mendata nasabah, tetapi yang terjadi, H membawa emas milik masyarakat ke kantor UPS dan menggadaikannya dengan mencatut nama orang lain," paparnya.
Selain itu, MB selaku Kepala Unit UPS Palengaan juga diduga ikut terlibat karena tetap memproses penggadaian meski pemohon gadai bukanlah pemilik emas yang sah.
Bahkan, dibuatkan surat perjanjian gadai atau Surat Bukti Rahn (SBR) seolah-olah transaksi berjalan normal.
Berdasarkan perhitungan Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian, kerugian negara ditaksir sebesar Rp9.777.363.000. Saat ini, H yang juga merupakan narapidana dalam perkara lain tetap menjalani hukuman di Lapas Pamekasan.
Sementara itu, tersangka MB sudah dilakukan penahanan di Lapas Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyita aset milik tersangka H. Itu sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
"Tindakan penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor Print-745/M.5.18 Fd.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025," ujar Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi.
Dijelaskan, aset yang disita berupa beberapa bidang tanah atau rumah yang diduga merupakan hasil dari tidak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh tersangka H. Aset tersebut berupa empat bidang tanah.
Pertama, kata Ardian, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 545 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01464 atas nama H.
Kedua, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 1.517 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01477 atas nama H.
Ketiga, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 2.024 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01639 atas nama H.
“Terakhir, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 916 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02850 atas nama H,” cetusnya. (dim/van)