PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan berhasil menyelesaikan 2 kasus tindak pidana korupsi dalam setahun. Adapun perkara yang ditangani yakni di Desa Laden dan Desa Cenlecen dengan 4 orang sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan tindak pidana korupsi dimaksud yakni penyalahgunaan anggaran BUMDes hingga dana hibah Pemprov Jatim 2024 yang merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis Penanganan Kasus Kriminal di Tahun 2024
"Salah satu capaian kami dalam pengungkapan tindak pidana korupsi pengelolaan, dan pembangunan toko yang dikelola BUMDes Semeru Desa Laden tahun 2018-2019, dengan tersangka yang diamankan inisial F, mantan Kepala Desa Laden," ujarnya saat konferensi pers, Senin (9/12/2024).
"Saat masih aktif menjabat sebagai kepala desa, tersangka menggunakan ADD tahun 2018 untuk pembangunan gedung pertokoan, MCK, dan pavingisasi halaman pertokoan dengan total anggaran sebesar Rp414.804.087,50. Namun dalam kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena pengelolaan keuangan langsung di kepala desa, sehingga dari situ ada kekurangan pekerjaan senilai Rp179.913.256,50," imbuhnya.
Selain kasus penyelewengan anggaran ADD untuk BUMDes Desa Laden, ada pengungkapan kasus penyimpangan dana hibah fiktif Pemprov Jatim tahun 2022 di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, dengan mengamankan 3 tersangka.
Baca Juga: Selain Adakan Tes Urine pada Anggotanya, Kapolres Pamekasan Cek Langsung Kondisi Tahanan di Sel
"Dari ketiga tersangka kasus korupsi pokmas fiktif itu satu orang inisial Z merupakan mantan DPRD setempat, dan 2 orang lainnya dengan inisial I seorang laki-laki, serta A seorang perempuan sebagai Ketua Pokmas Mata Hari Terbit, dan Senja Utama kini sudah ditahan," kata Ali.
"Dana hibah dari pemerintah provinsi melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya yang diserahkan kepada 2 Pokmas masing-masing sebesar Rp178.500.000. Ternyata tidak dilaksanakan sesuai proposal, dan NPHD sehingga menimbulkan kerugian negara," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News