PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Jatah raskin untuk Kabupaten Pamekasan sampai dengan menjelang akhir tahun 2016 yang belum ditebus sekitar 1.100 ton. Sedangkan dari 178 desa dan 11 kelurahan yang ada, ternyata masih saja ada desa yang belum menebus jatah raskin, meskipun sudah menjelang akhir tahun 1016.
Kepala Bulog Sub Divre XII Madura David Susanto membenarkan, adanya desa yang selama tahun 2016 belum menebus beras raskin sama sekali, meskipun sudah mau menjelang pergantian tahun.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
"Kalau dari data kami yang mulai awal tahun ini (2016) memang ada satu desa yang belum menebus, yaitu Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan," ungkapnya, Jum'at (9/12).
Menurutnya, berbagai pendekatan sudah dilakukan Sub Divre Madura maupun Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kesra, yang turun ke Desa Ceguk, agar jatah raskin untuk segera ditebus. Akan tetapi sampai saat ini jatah beras untuk rakyat miskin belum juga ditebus, walaupun sudah berkoordinasi dengan Camat, sampai ke korlap desa.
"Mulai awal sampai dengan bulan Desember ini, tidak ditebus karena adanya beberapa kekwatiran tentang pembagian raskin di desa ini, sehingga Kepala Desa Ceguk meminta maaf karena tidak bisa menyalurkan. Takut jika disalurkan akan menimbulkan konflik di desanya," kata Kasub Divre Madura mengutip pernyataan kepala Desa Ceguk.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
"Kami sangat menyayangkan karena raskin itu adalah hak masyarakat miskin, sementara pemerintah hanyalah sebagai fasilitator, mengingat harga raskin itu cukup murah dibandingkan dengan harga beras di pasaran," lanjut David menjelaskan.
Lebih jauh David menjelaskan bahwa pertanggungjawaban raskin ini hanya dalam satu tahun. Sehingga manakala tidak ditebus maka jatahnya akan hangus dan tidak bisa ditebus tahun berikutnya. "Yang dipertanggung jawabkan oleh Bulog Pamekasan ya cuma sejumlah yang telah disalurkan," jelas David, yang asli Blitar ini.
"Untuk desa-desa yang belum menebus raskin, batas akhir penebusan sampai tanggal 15 Desember 2016," imbau David. (err/rev)
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News