PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura kembali menanyakan tentang laporan terkait penyelewengan beras miskin (Raskin) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Rabu (29/1).
Mereka melakukan audiensi perihal kasus laporan yang sudah masuk ke Kejari Pamekasan terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan raskin yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Larangan Tokol pada tahun 2009 sampai dengan 2015.
Baca Juga: Tarik Sumbangan Rp150 Ribu ke Lembaga untuk Karnaval, Camat Larangan Diduga Lakukan Pungli
Koordinator audiensi sekaligus saksi, Mashudi mengatakan, kedatangan pihaknya bersama warga setempat ke Kantor Kejari Pamekasan yakni untuk menanyakan perihal sejauh mana proses penyidikan dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kami datang ke sini (Kejari Pamekasan) untuk menuntut dan ingin menanyakan sampai sejauh mana kasus ini prosesnya, mulai dari proses penyidikan dan penyelidikan," ujar Mashudi kepada sejumlah media sesudah melakukan audiensi secara tertutup.
Mashudi menjelaskan, kasus ini sudah ia laporkan sejak tahun 2018. Namun sampai saat ini belum jelas.
Baca Juga: Kajari Pamekasan Janji Tindaklanjuti Dugaan Pungli Dana BOP TK di Kecamatan Pademawu
Sedangkan hasil dari audiensi, Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Mashudi menjelaskan penanganan kasus ini masih menunggu proses hasil penghitungan kerugian uang negara dari Inspektorat.
"Sekitar kurang lebih 20 bulan, namun kasus ini terkesan berlarut-larut dan belum menemukan kepastian," keluhnya.
Mashudi mengancam, apabila selama beberapa minggu ke depan dari pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan belum bisa memberikan kepastian terkait kasus ini, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran bersama masyarakat setempat.
Baca Juga: Kasus Penyelewengan Raskin di Desa Larangan Tokol Pamekasan, Kejari Kantongi Nama Tersangka
"Kalau misal dalam beberapa hari kebelakang ini tidak ada hasil kepastian, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," ancamnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pamekasan Sutriyono mengungkapkan, saat ini proses terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan raskin itu masih tetap berjalan dalam proses hukum. "Sudah itu saja yang bisa saya sampaikan," pungkasnya. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News