PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus penyelewengan beras untuk warga miskin (raskin) di Desa Larangan Tokol. Bahkan, kasus tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Hal ini disampaikan Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah. Menurutnya, nama calon tersangka saat ini sudah ada di tangan penyidik.
Baca Juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal
"Nama calon tersangkanya sudah dikantongi penyidik, sabar ya," kata Teuku Rahmatsyah saat dihubungi melalui via WhatsApp, Selasa (20/03/20).
Kajari mengaku belum bisa membeberkan nama tersangka, karena masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, tim penyidik dan tim auditor Inspektorat Daerah juga masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Kami dan Inspektorat sedang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang riil. Masih itu info yang bisa disampaikan," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gebyar Batik Mangkrak 2 Tahun, Disperindag Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif
Ia menjelaskan, kasus penyelewengan raskin tersebut terjadi dari tahun 2009-2015. Ia menegaskan, kasus itu bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Sesuai SOP, tim sedang siapkan surat dakwaan dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, mas," pungkasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News