PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kabar dugaan pungutan liar (Pungli) Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Taman Kanak-kanak (TK) se-Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dibantah oleh Nurmiatik, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Taman Kanak-kanak se-Kecamatan Pademawu.
Nurmiatik menegaskan isu pungli itu tidak benar. "Saya udah konfirmasi dengan wartawan yang telah memberikan informasi tersebut. Dan saya juga sudah konfirmasi dengan ketua PGRI, bahkan beliau sudah klarifikasi dengan wartawan yang pertama menyebarkan informasi tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
"InsyaAllah besok akan disampaikan kebenarannya. Lebih jelasnya bisa langsung hubungi ketua PGRI," tukasnya, Jum'at (21/02/20).
Sebelumnya, kabar dugaan pungli dana BOP yang dilakukan oleh Ketua K3S TK Kecamatan Pademawu menyeruak melalui salah satu media.
Dalam berita tersebut, salah satu Kepala Sekolah TK menyampaikan adanya pungli sebesar 2,5 persen setiap lembaga pendidikan TK se-Kecamatan Pademawu. Pungli itu dilakukan saat pencairan Dana BOP tahap ke-2 tahun 2019, bulan Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Digital, PLN Resmikan Aplikasi Buatan SMKN 3 Pamekasan
Ia juga mengungkapkan, praktik pungli pencairan dana BOP TK itu sudah terjadi sejak tahun 2017. "Misalnya, TK A dapat dana BOP sebesar Rp 30 juta, berarti harus nyetor sebesar Rp. 750 ribu. Bisa dibayangkan berapa jumlah TK se-Kecamatan Pademawu," ujar Kepala Sekolah TK yang meminta identitasnya tak diungkap ini.
Tambah ia, pungli itu disetor langsung ke Ketua Gugus masing-masing satuan kerja atas perintah Ketua K3S TK Kecamatan Pademawu.
"Menurut pengakuan Ibu Nurmiatik sendiri, katanya, uang pungli tersebut akan dibagi-bagi ke pihak dinas terkait, mulai dari pengawas, pejabat di kantor dinas dan sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga: Kepala MAN 1 Pamekasan Benarkan Tarikan Rp500 untuk Toilet Sekolah, ini Alasannya
"Entah Pungli tersebut atas inisiatif Ketua K3S TK sendiri, tanpa sepengetahuan mereka, atau karena melalui instruksi yang liar. Ini menjadi tanda tanya besar bagi setiap Satuan Pendidikan TK," imbuhnya.
Beberapa Kepala TK di wilayah Kecamatan Pademawu yang dikonfirmasi membenarkan adanya permintaan dana sebesar 2,5 persen setiap pencaira dana BOP. Dan, itu berlangsung sejak tahun 2017.
"Ketika lambat atau tidak membayar, biasanya akan dikonfirmasi disertai dengan adanya ancaman ini dan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Pamekasan Buka Optimalisasi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Guru
Bahkan, beberapa Ketua Yayasan di wilayah Kecamatan Pademawu ketika dikonfirmasi, juga membenarkan adanya pungli tersebut. Hal ini berdasarkan laporan dari Kepala TK, di mana setiap pencairan Dana BOP selalu diminta menyisakan 2,5 persen untuk disetorkan ke K3S TK.
"Katanya untuk dibagi-bagi ke pihak dinas terkait," ungkap salah satu ketua yayasan seraya mewanti-wanti agar namanya tak ditulis.
"Tentu saja ini tidak boleh dibiarkan terjadi secara terus menerus," pungkasnya.
Baca Juga: Tarik Sumbangan Rp150 Ribu ke Lembaga untuk Karnaval, Camat Larangan Diduga Lakukan Pungli
Sayangnya, Ketua PGRI Kabupaten Pamekasan belum bisa dihubungi untuk konfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi melalui WhatsApp, yang bersangkutan tak merespons. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News