PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Teuku Rahmatsyah menegaskan, laporan dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Taman Kanak-Kanak (TK) Kecamatan Pademawu, pasti akan ditindaklanjuti.
Janji Kajari ini disampaikan saat Ketua LSM Komad, Zaini Wer-wer menanyakan kelanjutan laporan yang sudah mengendap selama dua bulan.
Baca Juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal
"Ada laporannya dari masyarakat beberapa waktu lalu, saya sudah disposisi agar dipelajari dan diteliliti," katanya saat dihubungi via selulernya, Senin (13/04/20).
"Insyaallah kita tindaklanjuti dengan SOP yang ada nanti," ucapnya.
Lanjut Teuku Rahmatsyah mengatakan, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti. "Tentunya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ini tim sedang meneliti, mengumpulkan data-data," jelasnya.
Baca Juga: Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka
Sementara Ketua LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad), Zaini Wer-wer mengapresiasi Kajari Pamekasan yang memberikan kepastian terkait kelanjutan laporan dugaan pungli tersebut.
"Kami berharap pihak kejaksaan agar terus mengusut dan memburu pelaku pungutan liar di dunia pendidikan, karena sangat melukai dan mencoreng nama baik kabupaten Gerbang Salam ini. Apalagi yang melakukan itu oknum pendidik itu sendiri," tuturnya.
"Kami sangat kecewa atas tindakan oknum tenaga pendidik itu, apalagi menyatut nama Kecamatan Pademawu. Saya sebagai warga Pademawu sangat kecewa," pungkasnya. (yen/rev)
Baca Juga: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News