Kajari Pamekasan Janji Tindaklanjuti Dugaan Pungli Dana BOP TK di Kecamatan Pademawu

Kajari Pamekasan Janji Tindaklanjuti Dugaan Pungli Dana BOP TK di Kecamatan Pademawu Resepsionis di lobi Kejari Pamekasan menunjukkan bukti penerimaan laporan dugaan pungli dana BOP TK di Kecamatan Pademawu yang diserahkan oleh LSM Komad, beberapa waktu lalu.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Teuku Rahmatsyah menegaskan, laporan dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) oleh Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Taman Kanak-Kanak (TK) Kecamatan Pademawu, pasti akan ditindaklanjuti.

Janji Kajari ini disampaikan saat Ketua LSM Komad, Zaini Wer-wer menanyakan kelanjutan laporan yang sudah mengendap selama dua bulan.

Baca Juga: Kejari Pamekasan Ringkus 4 Tersangka dalam 2 Kasus Korupsi pada 2024

"Ada laporannya dari masyarakat beberapa waktu lalu, saya sudah disposisi agar dipelajari dan diteliliti," katanya saat dihubungi via selulernya, Senin (13/04/20).

"Insyaallah kita tindaklanjuti dengan SOP yang ada nanti," ucapnya.

Lanjut Teuku Rahmatsyah mengatakan, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti. "Tentunya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ini tim sedang meneliti, mengumpulkan data-data," jelasnya.

Baca Juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal

Sementara Ketua LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad), Zaini Wer-wer mengapresiasi Kajari Pamekasan yang memberikan kepastian terkait kelanjutan laporan dugaan pungli tersebut.

"Kami berharap pihak kejaksaan agar terus mengusut dan memburu pelaku pungutan liar di dunia pendidikan, karena sangat melukai dan mencoreng nama baik kabupaten Gerbang Salam ini. Apalagi yang melakukan itu oknum pendidik itu sendiri," tuturnya.

"Kami sangat kecewa atas tindakan oknum tenaga pendidik itu, apalagi menyatut nama Kecamatan Pademawu. Saya sebagai warga Pademawu sangat kecewa," pungkasnya. (yen/rev)

Baca Juga: Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO