PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan didemo LSM yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu. Mereka menuntut beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sampai saat ini belum terselesaikan, seperti pengadaan mobil sigap.
Korlap aksi, Musfiq, mengatakan bahwa Kejari Pamekasan dinilai kurang profesional dalam menegakkan hukum saat menghadapi beberapa kasus. Padahal, kejaksaan dikenal sebagai lembaga independen negara yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan, serta menegakkan supremasi hukum sesuai peraturan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Dibuktikan dengan adanya beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah P19 TA 2021, jual beli kios dan toko di pasar milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan TA 2021 yang seharusnya juga diproses oleh APH setempat dalam hal ini adalah Kejari Pamekasan," ujarnya. Jumat (13/10/2023)
Ia pun membawa 10 tuntutan yang untuk Kepala Kejari Pamekasan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kasi Intel Kejari Pamekasan telah memanggil beberapa saksi dalam penanganan beberapa kasus yang sampai saat ini belum jelas.
"Banyak lagi delik umum yang berbau tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah, Kabupaten Pamekasan, seperti Program Wamira Mart di Dinas Koperasi dan UMKM yang hanya dijadikan tempat pencucian uang negara," katanya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Tidak ada asas manfaatnya itu (Wamira Mart), hanya dijadikan gambar dan merek toko wamira mart, setelah itu dibiarkan begitu saja hanya untuk dapat keuntungan sepihak, proyek ini memang termasuk program prioritas eks Bupati pamekasan," pungkasnya. (dim/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News