PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan didemo LSM yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu. Mereka menuntut beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sampai saat ini belum terselesaikan, seperti pengadaan mobil sigap.
Korlap aksi, Musfiq, mengatakan bahwa Kejari Pamekasan dinilai kurang profesional dalam menegakkan hukum saat menghadapi beberapa kasus. Padahal, kejaksaan dikenal sebagai lembaga independen negara yang memegang kekuasaan di bidang penuntutan, serta menegakkan supremasi hukum sesuai peraturan.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
"Dibuktikan dengan adanya beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah P19 TA 2021, jual beli kios dan toko di pasar milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan TA 2021 yang seharusnya juga diproses oleh APH setempat dalam hal ini adalah Kejari Pamekasan," ujarnya. Jumat (13/10/2023)
Ia pun membawa 10 tuntutan yang untuk Kepala Kejari Pamekasan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kasi Intel Kejari Pamekasan telah memanggil beberapa saksi dalam penanganan beberapa kasus yang sampai saat ini belum jelas.
"Banyak lagi delik umum yang berbau tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah, Kabupaten Pamekasan, seperti Program Wamira Mart di Dinas Koperasi dan UMKM yang hanya dijadikan tempat pencucian uang negara," katanya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
"Tidak ada asas manfaatnya itu (Wamira Mart), hanya dijadikan gambar dan merek toko wamira mart, setelah itu dibiarkan begitu saja hanya untuk dapat keuntungan sepihak, proyek ini memang termasuk program prioritas eks Bupati pamekasan," pungkasnya. (dim/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News