PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Beredar kabar Camat Larangan Kabupaten Pamekasan Mohammad Hari diduga melakukan pungli terhadap lembaga pendidikan untuk keperluan karnaval memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Taufiqurahman, Ketua Yayasan Al-Hidayah Tentenan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
"Memasuki perayaan HUT RI ke-78 tahun 2023 ini, lembaga kami mendapatkan kiriman pesan melalui WhatsApp yang isinya permintaan sumbangan sebesar Rp150.000 yang mengatasnamakan Panitia Kegiatan HUT RI Kecamatan Larangan," kata Taufiq kepada BANGSAONLINE.com melalui pesan WhatsApp.
Selain meminta sumbangan, Tafiq mengatakan lembaganya juga diminta untuk berpartisipasi dalam karnaval yang rencananya akan dilaksanakan pada Ahad tanggal 13 Agustus 2023.
"Permintaan sumbangan ini kami anggap sebagai pungutan liar (pungli). Sebab, tidak pernah ada pembicaraan sebelumnya dan hanya tahun ini ada permintaan sumbangan kepada lembaga kami. Setelah kami telusuri, ternyata hampir semua lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Larangan juga dimintai uang," terangnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Ia menyayangkan permintaan sumbangan tersebut tidak melalui surat resmi, akan tetapi hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp. Taufiq pun mempertanyakan sumbangan itu karena sebelumnya tidak ada musyawarah terkait hal tersebut.
"Apakah layak setingkat kecamatan melakukan tindakan demikian yang tidak administratif dan tidak ada musyawarah sebelumnya," katanya.
"Bagi kami, uang Rp150.000 itu besar dan lebih baik diberikan kepada para guru sebagai tambahan penghasilan. Kegiatan pawai itu lembaga pendidikan masih harus mengeluarkan uang jutaan. Sementara lembaga pendidikan, baru saja menyelesaikan agenda rutin tahunan seperti imtihan," tuturnya.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
Taufiq berharap pungutan dengan dalih sumbangan itu dihentikan karena melanggar aturan. Apalagi uang itu tidak jelas peruntukannya untuk apa saja.
Sementara itu, Camat Larangan Mohammad Hari menjelaskan bahwa permintaan sumbangan Rp150.000 tersebut bukan paksaan. Menurutnya, hal tersebut sudah disepakati semua kepala sekolah dan yayasan yang mau ikut kegiatan karnaval dan lomba mewarnai.
"Ketua PGTK sudah rapat dua kali dengan kepala sekolah dan yayasan yang mau ikut. Jika itu yang melapor dari yayasan, kita tidak memaksa jika yang mau ikut dari yayasan," tuturnya kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan 10 Kios di RSUD Smart Pamekasan, Pasien Sempat Panik
Menurutnya, justru Yayasan Al Hidayah yang memaksa ikut karnaval dan sudah disampaikan bahwa ada sumbangan sebesar Rp150.000.
"Sumbangan sebesar itu untuk konsumsi. Dan, WhatsApp itu bukan dari camat, tapi dari ketua PGTK sesuai kesepakatan kepala TK dan RA," tutupnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News