PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Beredar kabar Camat Larangan Kabupaten Pamekasan Mohammad Hari diduga melakukan pungli terhadap lembaga pendidikan untuk keperluan karnaval memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Taufiqurahman, Ketua Yayasan Al-Hidayah Tentenan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Memasuki perayaan HUT RI ke-78 tahun 2023 ini, lembaga kami mendapatkan kiriman pesan melalui WhatsApp yang isinya permintaan sumbangan sebesar Rp150.000 yang mengatasnamakan Panitia Kegiatan HUT RI Kecamatan Larangan," kata Taufiq kepada BANGSAONLINE.com melalui pesan WhatsApp.
Selain meminta sumbangan, Tafiq mengatakan lembaganya juga diminta untuk berpartisipasi dalam karnaval yang rencananya akan dilaksanakan pada Ahad tanggal 13 Agustus 2023.
"Permintaan sumbangan ini kami anggap sebagai pungutan liar (pungli). Sebab, tidak pernah ada pembicaraan sebelumnya dan hanya tahun ini ada permintaan sumbangan kepada lembaga kami. Setelah kami telusuri, ternyata hampir semua lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Larangan juga dimintai uang," terangnya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Ia menyayangkan permintaan sumbangan tersebut tidak melalui surat resmi, akan tetapi hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp. Taufiq pun mempertanyakan sumbangan itu karena sebelumnya tidak ada musyawarah terkait hal tersebut.
"Apakah layak setingkat kecamatan melakukan tindakan demikian yang tidak administratif dan tidak ada musyawarah sebelumnya," katanya.
"Bagi kami, uang Rp150.000 itu besar dan lebih baik diberikan kepada para guru sebagai tambahan penghasilan. Kegiatan pawai itu lembaga pendidikan masih harus mengeluarkan uang jutaan. Sementara lembaga pendidikan, baru saja menyelesaikan agenda rutin tahunan seperti imtihan," tuturnya.
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
Taufiq berharap pungutan dengan dalih sumbangan itu dihentikan karena melanggar aturan. Apalagi uang itu tidak jelas peruntukannya untuk apa saja.
Sementara itu, Camat Larangan Mohammad Hari menjelaskan bahwa permintaan sumbangan Rp150.000 tersebut bukan paksaan. Menurutnya, hal tersebut sudah disepakati semua kepala sekolah dan yayasan yang mau ikut kegiatan karnaval dan lomba mewarnai.
"Ketua PGTK sudah rapat dua kali dengan kepala sekolah dan yayasan yang mau ikut. Jika itu yang melapor dari yayasan, kita tidak memaksa jika yang mau ikut dari yayasan," tuturnya kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Didampingi Pj Bupati, UK Petra Serahkan Proyek Hibah Teknologi Biogas di Taneyan Lanjhang Pamekasan
Menurutnya, justru Yayasan Al Hidayah yang memaksa ikut karnaval dan sudah disampaikan bahwa ada sumbangan sebesar Rp150.000.
"Sumbangan sebesar itu untuk konsumsi. Dan, WhatsApp itu bukan dari camat, tapi dari ketua PGTK sesuai kesepakatan kepala TK dan RA," tutupnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News