KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus. Dia diduga menerima ratusan juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
"MAW diduga menerima Rp 700 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).
Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
Menurut Febri, uang tersebut diterima Arief terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Kemudian, Arief juga diduga menerima suap dari komisi PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
"Diduga MAW menerima Rp 250 juta," tambah Febri.
Menurut Febri, suap tersebut terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018.
Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
Sementara siang tadi (11/8), Tim penyidik KPK terus melakukan proses penggeledahan di Kota Malang. Kali ini, giliran Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pembangunan Kota Malang yang digeledah KPK.
Pantauan di lokasi, penyidik mulai mendatangi kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang sekitar pukul 10.00 WIB.
Kantor yang ada di komplek Balai Kota Malang itu dijaga ketat oleh dua personel polisi. Pada saat yang bersamaan, penyidik juga menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pembangunan Kota Malang yang juga berada di komplek Balai Kota Malang. Kantor itu juga dijaga ketat personel kepolisian.
Baca Juga: Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Sebelumnya, pada Rabu (9/8/2017), penyidik KPK menggeledah Balai Kota Malang, termasuk ruang kerja wali Kota Malang, wakil wali Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang dan ruang kerja seluruh asisten.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizianan Satu Pintu Kota Malang serta rumah dinas ketua DPRD Kota Malang.
Kemudian keesokan harinya pada Kamis (10/8/2017), KPK menggeledah rumah pribadi Wali Kota Malang M Anton yang ada di Jalan Tlogo Indah, Kota Malang dan gedung DPRD Kota Malang.
Baca Juga: Hari Kedua di Kota Malang, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat
Penggeledahan itu terkait dengan indikasi dugaan gratifikasi dalam pembahasan APBD Kota Malang 2015. Dari rangkaian proses penggeledahan itu, penyidik KPK menyita buku APBD Kota Malang tahun 2015 dan risalah pembahasan APBD Kota Malang tahun 2016.
Menanggapi kantornya digeledah KPK, Kepala Barenlitbang Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyatakan dirinya tidak tahu apa-apa. Dia mengaku baru datang dari Surabaya untuk konsultasi terkait pengunduran diri Ketua DPRD Kota Malang.
''Untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan ke Sekwan yang lebih berwenang," ujar Erik yang juga mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Malang.
Baca Juga: Wali Kota Malang dan Sejumlah Pejabat Pemkot Kembali Diperiksa KPK Soal Suap
Sementara, Saleh Wijaja P Kepala ULP sekaligus Kepala bagian Pembangunan Kota Malang mengatakan, saat penggeledahan di Kantor ULP, ada notes pribadi sekitar 4 atau 5 bendel yang dibawa oleh KPK. Ketika ditanya apakah terkait soal APBD atau sistem pelelangan, Saleh Wijaya ini enggan menjawab secara pasti. Dia hanya mengatakan tidak hafal dan lupa. (iwa/thu/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News