PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 49 miras berbagai merk yang dijual warga tanpa izin berhasil diamankan reskrim Polsek Prigen dalam operasi Kamtibmas pada Jum’at (11/08 ). Operasi tersebut dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat yang resah akibat maraknya penjual minuman beralkohol secara bebas.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita miras di warung milik RB (35 th), warga kelurahan Pecalukan, meliputi Mc Donald 5 botol, arak kecil 20 botol. Selain itu, petugas juga menyita miras dari warung milik RS (45), meliputi arak kecil 24 botol.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Viralnya Video Pesta Miras
“Belasan miras tersebut kini diamankan di Mapolsek Prigen sebagai barang bukti, sementara pemilik warung dikenakan pasal tipiring,“ jelas Kapolres Pasuruan AKBP Raidiyan Krokosono, SIK kepada Bangsaonline.com.
Untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat, pihak Polres Pasuruan telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Polsek untuk terus melakukan operasi miras. "Bagi masyarakat yang mengetahui ada warga atau warung yang menjual miras, segera melapor kepada petugas kepolisian," imbau AKBP Raidiyan. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News