PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan segera menyegel Bugs Cafe yang terletak di Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Ia menduga, kafe bernuansa outdoor itu menjual miras atau minuman keras berbagai merek secara bebas, serta menyajikan live music berupa DJ.
"Satpol PP Kabupaten Pasuruan harus lebih proaktif dan tegas dalam melakukan penegakan perda, khususnya kafe-kafe yang diduga menjual bebas miras," kata Lujeng saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
Ia juga mempertanyakan izin keramaian dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) Bugs Cafe Taman Dayu.
"Jika tidak ada izin, Bugs Cafe Taman Dayu harus ditutup. Semua aktivitas harus dihentikan sementara," ucapnya.
Lujeng mengaku banyak mendapat keluhan dari warga, khususnya Pandaan, terkait suara bising yang disinyalir berasal dari Bugs Cafe Taman Dayu. Ia juga menerima informasi terkait pengunjung di kafe yang bebas membeli miras.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
"Kepolisian dalam hal ini Polres Pasuruan, Satpol PP dan DPMPTSP bisa melakukan pengawasan terhadap Bugs Cafe Taman Dayu. Apabila ditemukan pelanggaran atau tidak ada kesesuaian izin maka dinas terkait bisa melakukan pencabutan izin," paparnya.
"Jangan cuma toko kelontong yang menjual miras dirazia. Tapi, kafe yang jelas-jelas menyediakan atau menjual miras dengan kadar alkohol tinggi (Golongan C) dibiarkan," imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Bugs Cafe Taman Dayu belum bisa dikonfirmasi soal dugaan penjualan miras secara bebas. Begitu pula dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang belum memberi jawaban.(afa/mar)
Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News