PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah melakukan penyelidikan serta keterangan beberapa saksi, Kapolsek Bangil, AKP Sukiyanto, membeberkan kasus yang menewaskan 7 orang usai menenggak minuman keras (miras). Mereka meninggal dunia di rumahnya masing-masing.
Kepada sejumlah wartawan, Sukiyanto menuturkan mulanya ketujuh korban ini sedang menghadiri acara hajatan di rumah warga Munardi yang berada di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, pada Sabtu (14/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
"Setelah menghadiri hajatan, diduga korban mereka telah meminum minuman keras, dan mereka para korban meninggal dunia mulai Senin (15/5/2023) kemarin," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Adapun para korban meninggal yakni Muhammad Roji alias Cenggeh yang meninggal di rumahnya Kelurahan Kalianyar dan Harjono alias Donat meninggal di rumah istrinya yang berada di Tuban. Keduanya meninggal sekitar pukul 08.00 WIB.
Dilanjutkan korban meninggal ketiga yakni Indra Laskmana yang meninggal di rumahnya Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil. Lalu disusul Bayu yang meninggal dunia di rumahnya Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil. Keduanya meninggal sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
Setelahnya dilanjutkan M Adi Soni alias Tuyul dan juga Udin Mas'ud alias Ma'uk yang meninggal dunia di RSUD Bangil sekitar pukul 02.00 WIB. Dan yang terakhir yakni M Taufik yang meninggal di rumahnya Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil.
"Empat korban meninggal pada Senin (15/5/2023) dan tiga korban lainnya meninggal pada Selasa (16/5/2023). Sedangkan tiga korban yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bangil yakni Asmawu alias Mawik, Heri Purnomo alias Boy dan juga Azis," urai Sukiyanto. (maf/par)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News