TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar dengan terdakwa Ramujo, selaku Kepala Desa (Kades) Simomulyo, Selasa (15/8/2017). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keterangan saksi. Ini merupakan agenda sidang yang kedua dengan pemaparan keterangan saksi di pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tuban, Teguh Basuki HY mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut JPU Kejari Tuban mendatangkan sebanyak 4 saksi. "Untuk ke depan sidang dilanjutkan dengan pemaparan keterangan saksi dari pihak tersangka. Saat ini tersangka kita tahan di Lapas kelas II B Tuban," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Diberitakan sebelumnya, Ramujo diduga terlibat kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2015 lalu. Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 127 juta. Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas penghitungan kerugian keuangan.(gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News