SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polsek Tulangan berhasil membekuk pencuri minyak wangi, Amin alias Gondrong (35), warga Desa Bangsri RT 10 RW 05, Sukodono. Gondrong terpaksa berurusan dengan Polsek Tulangan, lantaran aksinya mencuri 2 botol minyak wangi di Indomaret Dusun Ngemplak, Desa Kepatihan Tulangan terekam kamera CCTV. Akibatnya, kini dia meringkuk di balik ruang sel Polsek Tulangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Tulangan, Aiptu Bambang Santoso menjelaskan, pencurian di dalam toko Indomaret terjadi pada Senin 14 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
"Semula pelaku ini sendirian, usai mengamen dengan mengggayuh sepeda pancal. Setibanya di lokasi kejadian perkara, pelaku berniat menukarkan uang recehan pada kasir. Sambil menunggu antrean, pelaku berkeliling-keliling untuk melihat barang di toko seperti pembeli pada umumnya. Setelah kodisi lengang dan sepi pengunjung, pelaku langsung mengambil dua botol minyak wangi dan dimasukkan tas pinggang. Tanpa disadari oleh pelaku, bahwa aksinya itu terekam kamera CCTV," cerita Bambang Santoso.
"Tidak lama, pihak kasir melaporkan pencurian tersebut kepada kami. Seketika penukaran uang itu selesai, dan pelaku keluar toko hendak mengayuh sepeda pancal, langsung dilakukan penangkapan," terang Bambang Santoso.
"Kita geledah dan periksa, ditemukan dua botol minyak wangi disembunyikan pada tas pinggang. BB itu kini disita sebagai barang bukti. Pelaku pun pasrah, dan digelandang ke Polsek untuk diperiksa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Disebutkan Bambang Santoso, pelaku ini sudah lima kali melakukan pencurian di dalam toko tersebut. Barang hasil curiannya itu dijual ke pasar loak daerah Larangan, Candi seharga Rp 30 ribu. Sedangkan uangnya dibelikan kopi dan rokok.
"Kami tidak mempercayai begitu saja pengakuan tersangka, karena saat melakukan pencurian itu tidak hanya satu kali saja. Melainkan 5 kali, dan barang dicuri itu bervariasi sehingga korban mengalami kerugian hingga puluhan juta," sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun di penjara.Itupun tersangka ini, juga pernah menjalani proses hukum dengan kasus KDRT di wilayah hukum Sidoarjo. (cat/dur)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News