TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim saber miras yang terdiri dari petugas Polsek, Koramil, Pemerintah Kecamatan Semading dan dibantu Satpol PP menggerebek sebuah kandang ayam di Dusun Krajan RT 1, RW 2 Desa Genaharjo, kecamatan setempat, Jum'at (18/8). Yang digerebek bukanlah kandang ayam biasa, namun tempat itu sudah dijadikan rumah produksi miras jenis arak.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penggerebekan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB setelah petugas mendapat info dari masyarakat. Mendengar informasi itu, tim saber miras kemudian bergerak cepat menggerebek kandang ayam tersebut.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
"Pemilik rumah berinisial SJM (53) warga Dusun Krajan, Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding. Dalam kandang itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 drum baceman arak berisi 800 liter, 1 buah dandang dan 3 botol arak berisi 4,5 liter siap edar. Semua peralatan yang jadikan produksi arak sudah diamankan petugas," ujar Kabag Humas Pemkab Tuban, Agus Wijaya saat dikonfirmasi bangsaonline.com..
Sementara Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya. "Kami akan terus melakukan kegiatan penggerebekan ini, demi menciptakan Kabupaten Tuban bebas dari arak," jelasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News