GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dispol PP (Dinas Satpol PP) Pemkab Gresik akhirnya mencabut segel terhadap proyek pemasangan pipa milik PT Pertamina Gas (Pertagas) di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas.
"Pencopotan segel tersebut setelah pihak Pertagas dan pelaksana proyek dari PT.WIKA (Wijaya Karya) telah melengkapi segala prosedur dan perizinan seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan)," ujar Kepala Dispol PP Pemkab Gresik Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (18/8/2017).
Baca Juga: Proyek Pipa Gas PGN di Desa Betoyo Manyar Sudah Disosialisasikan ke Masyarakat
"Tugas Satpol dalam hal ini mencabut segel, sedangkan untuk teknisnya bisa ditanya ke DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) dan perizinannya ke BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu)," imbuh mantan Asisten II Setda Gresik ini.
"Dispol PP juga telah melakukan pengecekan terkait lokasi pemasangan pipa di sepanjang Desa Banjarsari Kecamatan Cerme hingga Desa Kedanyang dan Prambangan Kecamatan Kebomas. Hasilnya, pipa tersebut telah dipasang di lokasi sesuai yang telah ditentukan, yakni pinggir atau bahu jalan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penanaman pipa di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas dihentikan oleh Dispol PP Gresik. milik PT Pertamina Gas tersebut disegel karena tak dilengkapi izin. (hud/rev)
Baca Juga: Tuntut Ganti Rugi, Tokoh Masyarakat Desa Betoyo Ancam Hentikan Proyek Pipa Gas PGN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News