PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Usia uzur bukannya dipergunakan untuk bertobat dan memperbanyak ibadah, malah menjadi maniak judi. Kalimat ini nampaknya pas untuk menggambarkan perilaku Kusnan (62 th) asal Magersari RT 53 RW 10 Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap Reskrim Polsek Prigen Senin (21/8) kemarin pukul 14.00 siang saat melakukan aksi judi togel.
Pelaku ditangkap unit reskrim Polsek Prigen dalam operasi penyakit masyarakat saat berjudi bersama rekannya, yakni Syamsudin (48 th) asal desa Krajan barat RT 04 RW 03.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto, SH. yang dikonfirmasi Bangsaonline.com membenarkan adanya penangkapan dua pelaku judi togel tersebut. Ia mengatakan penangkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap perbuatan mereka.
“Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan kebenaran informasi dari masyarakat tersebut. Waktu itu tersangka diamankan oleh Buser Unit Reskrim Polsek Prigen Polres Pasuruan ketika mereka sedang asyik merekap hasil judi togel di dalam Vila Jl. Poresta 10 Lingkungan Magersari yang termasuk Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan,” terang Kapolsek Prigen AKP Hendrianto.
Saat ditangkap, Kusnan dan Syamsuddin mengaku sudah menjadi pengecer judi togel selama 1 tahun terakhir ini. Dari bisnis haramnya itu, ia setiap harinya mendapat untung 20% dari omzet yang dikumpulkannya per hari.
Baca Juga: Makelar Togel Tertangkap Polisi di Warung
Sementara dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah Handphone merk Nokia, Handphone merk Cross yang berisikan SMS rekapan togel, 2 lembar kertas putih ada tulisan nomor tombokan togel, uang tunai Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan 1 buah bolpoin.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tambah Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, SE. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News