TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kedapatan mengedarkan 1.000 pil koplo jenis karnopen, Agus Yulianto warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah subsider 5 bulan penjara.
"Selasa depan vonis, JPU menuntut 5 tahun sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ujar Humas PN Tuban, Donovan Kusuma Bawono.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Selain Agus Yulianto, Joko Utomo warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban juga divonis bersalah oleh PN Tuban dalam kasus yang sama. Ia terbukti membawa 34 pil karnopen.
"Untuk terdakwa Joko diputus hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah subsider 2 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 5 juta rupiah," pungkasnya. (gun/wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News