BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Penebangan pohon di sempadan sungai tanpa izin diduga terjadi Banyuwangi. Penebangan itu terjadi di sempadan sungai Perum Puri Brawijaya. Ada tiga pohon berdiameter hampir 30 cm yang ditebangi oleh warga setempat.
Diduga penebangan itu belum mendapatkan surat izin rekomendasi penebangan dari Dinas P.U Pengairan Banyuwangi. Padahal di tempat tersebut sudah jelas terpasang rambu-rambu larangan menebang pohon di kawasan sempadan sungai/saluran, sempadan pantai, sekitar danau/waduk dan sekitar mata air.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Selain itu, menebang pohon di sempadan sungai akan berdampak buruk bagi pengelolaan kawasan lindung sungai. Penebangan pohon juga diatur dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung.
Penelusuran Bangsaonline.com terhadap warga sekitar, bahwa pohon tersebut ditebang oleh Ketua RT blok K Perum Puri Brawijaya. "Kami sudah menegur Pak Cuk, bahwa pohon di sempadan sungai tidak boleh ditebang. Tetapi beliau tetap nekat menebang pohon mas," terang warga yang tak mau identitasnya dipublikasikan.
Bahkan, hingga kini 3 batang pohon yang sudah ditebang juga hilang entah ke mana.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Korek Air (Koordinator Eksploitasi Air dan Irigasi) Banyuwangi, Eko Susanto, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat ditemui di kantornya, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Sementara juru air wilayah Puri Brawijaya, Usup, mengatakan belum mengetahui sama sekali tentang kasus penebangan di wilayah kerjanya ini. (gda/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News