PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seiring akan dibayarnya tunjangan transportasi, seluruh anggota DPRD di Kabupaten Pacitan memang telah mengembalikan semua kendaraan dinas ke pengelola aset daerah. Meski begitu, bukan berarti para wakil rakyat tersebut lantas tak diperbolehkan menunggangi kendaraan berplat merah itu.
Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deny Cahyantoro menegaskan seluruh anggota DPRD memang tak lagi diperbolehkan memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas menyusul penerimaan uang transportasi.
Baca Juga: Dewan Pacitan Ngaku Belum Terima Laporan Refocusing Anggaran untuk Covid-19
"Akan tetapi, pada hal tertentu mereka masih diberikan kelonggaran menggunakan fasilitas milik negara tersebut. Boleh-boleh saja anggota dewan menggunakan kendaraan dinas. Namun pada momen-momen tertentu saja yang secara aturan memang diperbolehkan," ujar Deny, Kamis (7/9).
"Selama ini mungkin ada wakil rakyat yang kesehariannya memakai kendaraan dinas. Baik buat ngantor ataupun kegiatan-kegiatan lain. Namun sekarang, mereka seakan memang harus melepas semua fasilitas tersebut. Akan tetapi kalau itu dalam rangka dinas, sah-sah saja para wakil rakyat menggunakan kendaraan dinas. Termasuk biaya operasional dinasnya, masih menjadi tanggungan negara," jelasnya.
Yang benar-benar dilarang, lanjut Deny, apabila mereka memanfaatkan fasilitas negara itu untuk kepentingan pribadi. "Suatu misal, membawa kendaraan dinas untuk pulang, atau jalan-jalan‎, itu yang tidak diperbolehkan. Namun kalau dalam rangka dinas, ya nggak masalah dari sisi aturannya," tandas pejabat eselon IVA itu pada pewarta. (yun/rev)
Baca Juga: Dewan Prediksi akan Banyak Proyek Fisik yang Molor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News