MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 296 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun menerima petikan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat di halaman pusat Pemerintah Kabupaten Madiun. 269 ASN tersebut masing-masing dari golongan IV-A sampai dengan IV-B sebanyak 45 orang dan dari golongan II-A sampai dengan III-D sebanyak 224 orang. Sedangkan sisanya yang 47 orang dari golongan IV-C ke atas masih dalam proses proses di BKN Jakarta.
Petikan SK kenaikan pangkat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Madiun Muhtarom saat apel pagi disaksikan wakil bupati Madiun, sekda, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, dan camat.
Baca Juga: Pj Bupati Madiun Pantau Harga Pangan Jelang Nataru
Dalam arahannya, Muhtarom berpesan agar ASN yang menerima SK kenaikan pangkat penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja, atau penghargaan. Kenaikan pangkat bukan merupakan hak tetapi kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggung jawab atas jenjang pangkat baru. Ini disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik. Juga sebagai bentuk kepercayaan kepada PNS yang teleh menunjukkan prestasi, dedikasi, dan etos kerja yang tinggi.
"Kenaikan pangkat bukan merupakan hak tetapi kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik," pesan Muhtarom
Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini para ASN berada pada sebuah paradigma baru dalam aturan kepegawaian seiring terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU
“Untuk itu kita harus membaca, mempelajari dan memahami isi dan materi undang-undang tersebut karena di dalamnya sangat luas mengatur tata kelola manajemen ASN yang bertujuan untuk menghasilkan Pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas intervensi politik, dan bersih dari praktik KKN,” jelasnya.
Menurut Muhtarom, harus disadari, bahwa ASN merupakan sebuah bentuk profesi yang didalamnya terdapat adanya azas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku serta pengembangan kompetensi. (hen/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News