TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palang, Polres Tuban berhasil mengungkap rumah industri miras jenis arak di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jumat (29/9) pagi.
Informasi yang didapat BANGSAONLINE.com, penggerebekan home industri tersebut dilakukan pagi sekitar pukul 03.00 wib. Pemilik rumah, Hadi Suyanto (35) warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, juga diamankan dalam penggerebekan itu.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Kasubbag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edy Pranoto mengungkapkan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar, bila di wilayah tersebut ada rumah yang digunakan sebagai tempat produksi miras jenis arak.
"Setelah mendapat laporan warga, petugas terus menyisir lokasi, hingga berhasil mengungkap dan mengamankan rumah yang dimaksud," jelas Agus.
Sementara dari penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 41 drum baceman, 27 tabung LPG, 1 buah panci, 12 botol arak siap edar. Selanjutnya, 21 plastik gula merah, 2 pompa air, 2 tandon air, 4 selang regulator, 4 kompor, 12 bungkus fermentasi, 3 bungkus obat arak, dan 18 kg ragi.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
"Kini pemilik sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan yang dilakukan, ia dijerat dengan Pasal 135 Jo pasal 71 Ayat (2)dan Pasal 140 Jo pasal 86 Ayat ( 2 )UU no 18 Thn 2012 Tentang Pangan," pungkasnya. (gun/wan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News