TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Saber Miras kembali berhasil menggerebek rumah produksi miras jenis arak di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (2/10). Kali ini yang digerebek adalah rumah milik Supriyono (41) warga Desa Semanding, Kecamatan setempat.
Kapolsek Semanding, Polres Tuban, AKP Desis Susilo mengungkapkan, penggerebekan produksi miras tersebut sesuai laporan dari masyarakat. "Ada laporan langsung kami gebuk rumah produksi arak tersebut," ujar Desis.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti 2 buah panci, 18 botol minuman arak, 1 buah sirkulasi, 2 buah kompor, 1 buah tabung LPG, 1 buah regulator, 1 buah selang dan 2 drum baceman arak sebanyak 400 liter.
"Tersangka dijerat dengan pasal 135 jo pasal 71 (2) dan pasal 170 jo pasal 86 (2) Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo pasal 204 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," bebernya. (wan/dur)
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News