BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Bayu Catur Prasetya (32) dibekuk Unit Opsnal Narkoba Polres Banyuwangi di Jl. K.H Agus Salim RT 01 RW 05 Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (3/10) siang.
Pria jebolan SMA yang kini tinggal di Jl MH Tamrin No 155 B Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi itu kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika golongan I yakni metamfetamina atau sabu.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Kasatresnarkoba AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK kepada BANGSAONLINE, Rabu (4/10) menerangkan, pelaku ditangkap saat sedang dalam kondisi fly setelah berpesta sabu di Viola Computer Jl. MH Thamrin No 155 B Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.
Tim Resnarkoba juga mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,16 gram dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah dompet warna hitam,1 bendel plastik klip sebuah bungkus rokok sampoerna Mild, 2 buah pipet kaca dan sebuah ponsel oppo warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP. Muh. Indra Nadjib juga menambahkan, pelaku yang kini sudah naik kelas menjadi tersangka ini diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres berikut BB yang ada juga untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. (gda/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News