BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 58 orang tersangka hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung mulai tanggal 1-12 September 2021.
"Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polresta Banyuwangi yang berlangsung dari tanggal 1-12 September 2021, berhasil mengamankan 58 tersangka dari 48 kasus tindak pidana narkoba," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, saat konferensi pers, Kamis (16/9).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Dengan hasil tersebut, Polresta Banyuwangi menduduki peringkat ke-3 dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang diikuti seluruh jajaran Polda Jatim.
"Alhamdulillah Polresta Banyuwangi mendapat ranking ke-3 dalam operasi yang dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Polda Jawa Timur," tuturnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Nasrun, terdiri dari 24 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 24 kasus obat keras berbahaya (Trex). Seluruh kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Adapun barang bukti yang disita, yaitu 45,77 gram sabu-sabu, 9.716 butir obat daftar G, 41 unit telepon seluler berbagai merek, 9 unit timbangan digital, 6 unit motor, 1 unit motor dan uang tunai Rp6.110.000.
"Dari 58 tersangka terdiri dari 55 orang laki-laki dan 3 perempuan. Mereka ada yang pengguna sabu, pengedar dan ada juga residivis," paparnya.
Nasrun menuturkan, di masa kepemimpinan Kasatresnarkoba, AKP Rudy, sejak bulan Juni-September 2021, petugas berhasil mengamankan 132 tersangka dari 94 kasus.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Ini perlu kita apresiasi atas kerja keras ekstra keras jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Karena jika dibandingkan tahun lalu, lebih meningkat," ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali berurusan dengan narkoba ataupun obat terlarang lainya.
"Mari kita sama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus Narkoba. Mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, tetangga dan lingkungan sekitar. Jangan sekali-kali berurusan dengan narkoba, selain merugikan diri sendiri juga orang lain," kata Nasrun.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi
Untuk para tersangka ungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.
Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun penjara. (guh/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News