Raperda PAK APBD Kota Kediri Disetujui dengan Catatan

Raperda PAK APBD Kota Kediri Disetujui dengan Catatan

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Delapan fraksi di DPRD Kota Kediri, akhirnya menyetujui Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Kediri tahun 2017. Kendati demikian, ada beberapa catatan yang diberikan kepada eksekutif, agar bisa berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa catatan muncul dari fraksi PAN, selaku partai pengusung wali kota. Di antaranya, agar pemerintah segera menyikapi semrawutnya Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Wakhid Hasyim, dengan melakukan rekayasa jalan agar tidak terjadi kemacetan. Selain itu, juga meminta pemerintah yang telah memberikan tambahan penghasilan PNS, untuk memaksimalkan kinerjanya.

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

Senada, diungkapkan Fraksi Demokrat Pembangunan. Fraksi ini memberi catatan agar penanganan masalah kemacetan di kota Kediri, harus segera ditindaklanjuti. Juga, pengaturan dan kebijakan pemerintah kota dalam memberikan TPP pada P APBD tahun 2017 ini. Sedangkan fraksi PKS menekankan agar penggunaan anggaran pemerintah lebih mementingkan hajat hidup orang banyak.

Beberapa fraksi lainnya, juga memberikan catatan yang intinya agar penggunaan anggaran dalam P-APBD 2017 yang telah disepakati digunakan sesuai aturan dan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat kota Kediri.

Menanggapi masalah itu, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar usai sidang paripurna Raperda PAPBD menyambut positif masukan dari DPRD Kota Kediri.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo

"Bagus semua masukannya. Kita menerima masukan yang membangun dari DPRD Kota Kediri. Tentunya yang bisa diaplikasikan di Kota Kediri, kami juga telah mengakomodir kebutuhan masyarakat baik melalui Musrenbang atau program yang lainnya," ujarnya.

Diketahui, APBD Kota Kediri sebelum perubahan sebesar Rp 1.152.340.169.254. Terdiri dari PAD Rp 202.308.331.247, dana perimbangan Rp 872.386.631.007 dan pendapatan yang sah Rp 77.645.207.000. Setelah perubahan, angka itu menjadi Rp 1.201.801.341.120. Artinya, APBD setelah perubahan, bertambah Rp 49.461.171.865. (rif/rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO