MADIUN, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk dapat menyalurkan hak pilih diharuskan sudah mengantongi KTP elektronik, minimal telah rekam data e-KTP. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono menyampaikan, ketentuan ini diberlakukan pada Pilkada 2018, Pilpres dan Pileg 2019 mendatang.
“Undang-undang mengatur bahwa e-KTP menjadi syarat mutlak dalam memilih,” ujar dia.
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
Menurut Agus, ini merupakan ketentuan baru dalam UU. Sebelumnya tidak ada ketentuan harus mengantongi e-KTP. Bahkan dengan keterangan pemerintah setempat meski belum rekam e-KTP bisa memilih. Tapi di aturan yang baru, e-KTP menjadi syarat mutlak penggunaan hak pilih, baik di Pilkada, maupun Pilpres dan Pileg.
“Minimal, masyarakat yang memiliki hak pilih telah melakukan rekam KTP Elektronik, dengan menunjukkan surat keterangan KTP (telah rekam e-KTP),” ucap dia.
Agus mengimbau calon pemilih Pilkada yang memiliki hak suara segera melakukan rekam e-KTP di Dindukcapi Kabuypaten Madiun.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
"Demi sukses dan lancarnya pada desk pilkada serentak Kabupaten Madiun salah satu persyaratannya harus mengantongi e-KTP kami mengharapkan yang sudah berusia 17 Tahun melakukan rekam KTP elektronik di Dispendukcapil, karena tanpa adanya rekaman data ini dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” imbau Agus. (hen/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News