Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto. Foto: AKINA/BANGSAONLINE
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), kenaikan tunjangan untuk anggota dewan Kabupaten Blitar hingga kini belum bisa diberlakukan. Pasalnya, pemberlakukan kenaikan tunjangan dewan tersebut masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, perda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan itu sudah ada. Namun, dia belum bisa bicara banyak soal nilai kenaikan tunjangan dewan karena masih menunggu Perbup yang mengatur seluruh teknis. Termasuk besaran tunjangan yang akan diberikan kepada anggota dewan.
BACA JUGA:
- PAD Kabupaten Blitar 2025 Hampir Capai Target, Dewan Soroti Retribusi
- ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Revitalisasi Lahan Eks Pasar Kanigoro Jadi Ruang Publik
"Yang ditunggu Perbupnya karena sudah ada Perda. Karena teknisnya nanti ada di Perbub termasuk besarannya," jelas Suwito kepada BANGSAONLINE, Minggu (15/10).
Suwito menjelaskan, sampai sekarang pihaknya juga belum mengetahui apakah Perbup itu selesai pada sisa bulan Oktober ini, sehingga bulan depan sudah bisa diterima, atau masih harus menunggu bulan berikutnya. Namun yang pasti, kata politisi PDI perjuangan itu, besarannya bakal menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Anggaran ini kan sifatnya alokasi, sehingga besaran yang diberikan harus ada dasarnya. Berbeda dengan anggaran yang terpasang dengan anggaran yang dibayarkan," ungkapnya.
Dia menyebut, penambahan tunjangan itu sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dituangkan dalam Perda. PP itu mengatur soal penambahan pemberian tunjangan untuk anggota DPRD. Salah satunya pemberian tunjangan transportasi untuk anggota DPRD.
Dengan adanya tunjangan itu, seluruh mobil dinas anggota dewan yang sifatnya pinjampakaikan dari Pemkab Blitar kepada DPRD harus ditarik dan dialihfungsikan," pungkasnya. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




