Bapenda Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2017

Bapenda Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2017 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov Jatim Bobby Soemiarsono (dua dari kiri) saat memberikan paparannya kepada wartawan, didampingi Jasa Raharja serta Dirlantas Polda Jatim. Foto: YUDI A/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov Jatim, kembali memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah, untuk rakyat Jawa Timur Tahun 2017.

Ini jamak disebut dengan pemutihan itu akan berlangsung selama 2 (dua) bulan, yakni mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 28 Desember 2017.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-62, DWP Bapenda Jatim Gelar Baksos

"Pak Gubernur memberikan insentif perpajakan kepada masyarakat Jawa Timur berupa pertama, diberi pembebasan denda atau sanksi administrasi, semua denda dan sanksi. Kedua, bebas BBN II dan seterusnya.Jadi kepemilikan yang akan di Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya dibebaskan BBN II dan seterusnya. Ini berlaku untuk roda dua dan empat atau lebih," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Jatim Bobby Soemiarsono, SH MSi, Jumat (20/10) siang.

Dalam prakteknya, Bapenda Prov Jatim juga dibantu Jasa Raharja serta Kepolisian sehingga pelaksanaannya di Samsat berjalan dengan lancar. "Karena semua layanan ini harus dilakukan bertiga, walaupun di layanan unggulan ada petugas Kepolisian di lapangan," paparnya.

Bobby menambahkan, untuk plat kuning baik angkutan orang atau barang, juga diberi insentif pajak atau diskon pajaknya sebesar 30 persen."Jadi dari nilai pajak itu otomatis akan dipotong pajak sebesar 30 persen," ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Gelar Program Pemutihan Pajak, Berikut yang Dibebaskan

Ia berharap, hal ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga ekonomi di Jawa Timur yang sudah dibangun oleh Gubernur dengan pertumbuhan ekonomi yang melampaui nasional tersebut bisa tetap terjaga momentumnya. Dan iklim usaha khhususnya angkutan umum bisa berjalan sebagaimana tahun-tahun yang lalu.

"Perhitungan kami berdasarkan kewenangan Pak Gubernur ada Rp 50-60 miliar yang dibebaskan. Kemudian, prediksi realisasi penerimaan sebesar Rp 200-220 miliar," paparnya kepada wartawan usai presscon di Gedung Bapenda Prov Jatim Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.

Melihat animo masyarakat dari tahun ke tahun meningkat, Boby mengaku untuk tahun ini ia tidak mau memprediksi karena penerimaan tahun lalu cukup tinggi, yakni sebanyak Rp 405 miliar.

Baca Juga: Pesan Menohok Pj Gubernur Jatim saat Tinjau Gedung Baru Samsat Bangkalan

"Dari data kami nampak bahwa yang tahun kedua, ketiga dan keempat sudah menunggak itu sebagian besar sudah membayar di tahun lalu. Sehingga prediksi kami tahun ini tidak setinggi tahun-tahun lalu. ini berarti kepatuhan masyarakat sudah jauh lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Kewenangan Gubernur Jatim Soekarwo dalam hal pemutihan itu, lanjutnya, memang sesuatu yang patut disyukuri oleh masyarakat Jawa Timur, karena tidak semua Provinsi melakukan hal yang sama. "Tidak semua gubernur di semua provinsi memberikan insentif perpajakan kepada masyarakatnya," ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mengurus pajak kendaraan bermotornya di akhir-akhir waktu yang sudah ditentukan di atas. (ian/ros) 

Baca Juga: Luncurkan Samsat ATM QRIS, Gubernur Khofifah Dorong Bapenda Jatim Terus Berinovasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO